Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Humor Pilihan

Duhai Netizen, 3 Unggahan Ini Bisa Terjerat Pasal KUHP

22 Maret 2021   09:09 Diperbarui: 22 Maret 2021   09:41 1166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, mengunggah foto sedang makan enak. Belajarlah membangun empati. Jauhkan tabiat kayak begitu. Makan enak di restoran, tetapi tidak mengajak-ajak. Deliknya jelas, perbuatan tidak menyenangkan sekaligus ancaman kekerasan terhadap perut dan perasaan.

Hal serupa terjadi ketika sering pamer sedang memasak, tetapi tidak pernah memasak untuk sahabat atau kerabat. Masak sendiri, makan sendiri. Kalau memang cuma mau untuk dilahap sendiri, tidak usah pamer-pamer di media sosial. Nanti kamu kena Pasal 335 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan.

Daripada terkungkung di penjara, lebih baik berhati-hati (Ilustrasi: Kompas.com)
Daripada terkungkung di penjara, lebih baik berhati-hati (Ilustrasi: Kompas.com)
Begitulah, Kawan. Semoga tulisan ini menggelitik hatimu agar lebih berhati-hati di media sosial. [kp]   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun