Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kamuflase Kasus Abu Janda dan Defamasi Agama

24 Februari 2021   14:19 Diperbarui: 24 Februari 2021   14:44 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Permadi Arya alias Abu Janda (Foto: Kompas.com/Nursita Sari)

Bagaimana posisi atau eksistensi blasfemi di ranah hukum?

Mau tidak mau, penodaan agama dapat melukai perasaan penganut agama. Dengan demikian dapat pula mengancam kedamaian negara. Atas dasar itulah beberapa negara mengimbuhkan penodaan agama ke ranah hukum. Meski begitu, cakupan blasfemi ditaja secara berada di beberapa negara. Tidak seragam, tidak serupa.

Pertama, negara yang menetapkan blasfemi hanya pada perbuatan menyerang, menghina, atau tidak menghormati Tuhan dan hal lain yang dianggap suci dan sakral oleh suatu agama, misalnya di Brazil, El Savador, Finlandia, Irlandia, Italia, Jerman, Leichestentein, Montenegro, Nigeria, Thailand, Turki, atau Yunani.

Kedua, negara yang menetapkan blasfemi sekaligus pada perbuatan yang menyerang, menghina, atau tidak menghormati perasaan keagaaman umat beragama,misalnya Austria, Ethiopia, Filipina, Gambia, India, Kazakhstan, Pakistan, Polandia, Rusia, atau Siprus.

Ketiga, negara yang memberlakukan blasfemi dalam bentuk khusus, misalnya pelarangan ateis (Bangladesh dan Kuwait), menyerang pimpinan agama (Rwanda), dan pelarangan muslim memakan babi (Uni Emirat Arab).

Delik penodaan agama di beberapa negara tersebut disesuaikan dengan hukum internasional, yakni Resolusi PBB/82 tentang Demafation of Religion yang mengatur tentang jenis perbuatan yang dimaksud dengan defamasi agama.

Resolusi itu tidak secara khusus mengatur definisi blasfemi, tetapi mendorong semua negara untuk:

Mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk melawan kebencian, diskriminasi, ketidaktoleranan dan tindakan kekerasan, intimidasi dan pemaksaan yang dimotivasi oleh ketidaktoleranan keagamaan, termasuk serangan terhadap tempat-tempat keagamaan, dan mendorong pemahaman, toleransi, serta penghormatan dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebebasan agama atau kepercayaan.

Hingga saat ini sudah 71 negara yang menerapkan defamasi agama dalam kerangka hukumnya. Sebanyak 15 negara di antaranya khusus melindungi agama tertentu. Ada pula negara yang melindungi seluruh agama, tetapi praktiknya hanya melindungi agama tertentu. [5]

Contoh negara yang melindungi agama Kristen dari defamasi adalah Austria, Finlandia, dan Jerman; agama Islam di Afganistan, Aljazair, Arab Saudi, Iran, Maroko, Somalia, Tanzania, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania. Adapun Thailand memberlakukan blasfemi untuk melindungi agama Buddha.

Blasfemi yang melindungi semua agama, tetapi pada praktiknya hanya melindungi agama Kristen berlaku di Polandia. Malaysia memberlakukan perlindungan atas semua agama, tetapi praktiknya cenderung hanya melindungi agama Islam. Adapun Qatar memberlakukan hukum blasfemi untuk semua agama monoteistik.

Patut dicamkan, ada juga negara yang tidak memberlakukan delik defamasi agama. Malta menghapus aturan blasfemi sebab dianggap bertentangan dengan konsep negara demokrasi. Sementara itu, Prancis yang mengatur pemisahan antara kekuasaan negara dan kekuasaan agama sebagai alasan penghapusan blasfemi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun