Lagi pula, tidak ada peraturan yang melarang seorang kandidat membawa nama besar kerabat. Saya anak Si Anu, misalnya, itu sah-sah saja. Saya keponakan Si Itu, misalnya lagi, itu juga sah-sah saja. " Â
Sekali lagi, tidak ada larangan membawa-bawa nama besar ayah, ibu, paman, tante, kakek, dan nenek ke dalam gelanggang pilkada. Anak presiden, anak wakil presiden, anak menteri, anak gubernur, bahkan anak bukan siapa-siapa pun boleh melakukannya.
Bagaimana dengan Gibran? Kalau mau, silakan saja. Gibran Rakabuming: Anak Presiden. Boleh-boleh saja, kok. Kalaupun Gibran tidak melakukan hal seperti itu, orang-orang Solo sudah tahu bahwa ia anak Pakde Jokowi.
Selamat berhari Minggu, wahai Cucu Adam.
Khrisna Pabichara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H