Setelah gugatan pertama diajukan, Paslon 02 menyodorkan perbaikan gugatan. Bersamaan dengan itu, Tim Pengacara BPN mengabarkan bahwa mereka punya "fakta wow" yang tidak terbantahkan. Fakta tersebut, menurut Bambang Widjojanto, memungkinkan Paslon 01 didiskualifikasi.
Sebelum membincangkan fakta wow seperti apa yang diajukan oleh BPN, mari kita segarkan ingatan dulu dengan mengulik linimasa (timeline) gugatan BPN.
21 Mei 2019. Masih dini hari ketika KPU mengumumkan penetapan hasil suara Pemilihan Umum 2019. KPU menyatakan bahwa Paslon 01 (Jokowi-Amin) mengungguli Paslon 01 (Prabowo-Sandi). Pengumuman yang dilakukan lebih cepat daripada perkiraan masyarakat, terutama pendukung Paslon 02, sontak menimbulkan kasak-kusuk.
21 Mei 2019. Menjelang siang, Paslon 02 mengabarkan akan melakukan tindakan konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil penghitungan yang dilakukan secara manual dan berjenjang dari TPS hingga KPU tidak diakui oleh Paslon 02. Menjelang sore, massa pendukung Paslon 02 berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu. Kerusuhan mulai pecah dan berlanjut hingga malam.
22 Mei 2019. BPN menunjuk tiga pengacara untuk mengajukan gugatan ke MK. Ketiganya adalah Bambang Widjojanto (BW), Denny Indrayana, dan Irman Putra Sidin. Pak BW didaulat sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum (TKH). Sementara itu, kericuhan dan kerusuhan terus terjadi di beberapa titik di Jakarta.
24 Mei 2019. Pak BW dan Tim Kuasa Hukum BPN mengantarkan berkas gugatan ke MK. Tujuh petitum disertai 51 bukti pun diserahkan. Selaku panglima pengacara BPN, Pak BW menyatakan bahwa ada upaya menghambat perjalanan tim tatkala mengantarkan gugatan ke MK. Selain itu, beliau juga meminta agar MK tidak berubah menjadi Mahkamah Kalkulator.
10 Juni 2019. TKH Prabowo-Sandi membawa perbaikan gugatan Pilpres 2019 ke MK. Perbaikan permohonan gugatan di antaranya meminta agar Paslon 01 didiskualifikasi serta klaim kemenangan 52%.
Upaya Pembelaan Awal Bambang Widjojanto
Sidang pertama MK sejatinya baru diselenggarakan pada 14 Juni 2019, tetapi Pak BW selaku Ketua TKH Prabowo-Sandi sudah melakukan tindak pembelaan lebih awal. Istilah "tindak pembelaan sejak awal" tentu berlaku apabila kita melihatnya dari sudut pandang kubu Pak Prabowo.
Mari kita kesampingkan dulu kenyataan bahwa Pak BW masih tercatat sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, sekalipun seorang advokat yang menjadi pejabat negara diwajibkan cuti dari posisinya selaku advokat. Kita hormati keputusan BPN dan pasangan Prabowo-Sandi yang memilih Pak BW selaku Ketua TKH.
Lebih baik kita ulik saja kelincahan Pak BW dalam membela kliennya. Bagaimanapun, beliau punya rekam jejak mumpuni ketika beperkara (bukan berperkara) di MK.
Pertama, rezim korup. Pada 24 Mei 2019 ketika menyerahkan berkas gugatan, Pak BW berharap MK bisa menempatkan diri agar tidak menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup. Lebih lanjut, beliau berharap supaya MK menjadikan kejujuran dan keadilan sebagai watak kekuasaan.