Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Humor Artikel Utama

Enam Fatwa yang Perlu Anda Ketahui

13 Mei 2019   23:52 Diperbarui: 26 Mei 2019   15:58 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalaupun memang harus orang merokok itu yang dijadikan imam, tunggulah sampai ia selesai merokok. Kasihan jamaah kalau imamnya merokok. Alih-alih khusyuk, bisa-bisa malah batuk-batuk. Itu sebabnya orang merokok tidak boleh dijadikan imam salat.

Dokpri
Dokpri
Ketiga, tidak boleh menyuruh orang salat. Tentu kita semua paham bahwa menganjurkan kebaikan atau amar ma'ruf merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Akan tetapi, kita perlu menyadari bahwa sesungguhnya kita dilarang menyuruh orang salat, sekalipun itu anak kita.

Kendatipun apa yang ingin kita suruhkan itu penting, selama tidak mengancam keselamatan jiwa, janganlah menyuruh orang salat. Tunggulah sampai orang yang salat itu selesai menunaikan ibadahnya., baru Anda suruh sesuka hati Anda. Selagi salat, jangan disuruh-suruh.

Dokpri
Dokpri
Keempat, sesungguhnya es kopi atau es teh manis tidak membatalkan puasa. Saya yakin, kita semua sudah paham tentang apa saja yang dapat membatalkan puasa. Termasuk perkara makan dan minum. Namun, kita harus percaya bahwa sebenarnya es kopi atau es teh manis sama sekali tidak membatalkan puasa. Memang itu termasuk minuman, tetapi hukumnya tidak membatalkan puasa.

Mengapa tidak membatalkan puasa? Sekalipun ada seribu gelas es kopi atau es teh manis di hadapan kita, puasa tidak akan batal selagi kita tidak meminumnya. Sekalipun makanan lezat terhampar di depan kita, puasa tidak akan batal selama kita tidak melahapnya.

Esensinya luas. Sungguhpun ribuan warung makan buka selama bulan puasa, tidak berefek apa-apa pada puasa kita. 

Dokpri
Dokpri
Kelima, sesungguhnya bersila di muka ulama termasuk perbuatan menista ulama. Belakangan ini istilah mengkriminalisasi ulama demikian marak. Tidak dapat dimungkiri, adab di depan ulama memang mesti kita jaga. Sopan santun harus ada selama kita berada di depan ulama. Alasannya jelas, ulama adalah pewaris nabi.

Walaupun demikian, kita harus tahu adab menghadap ulama. Ingat, tidak boleh bersila di muka ulama. Bukan cuma kurang ajar, itu menista atau menghina ulama. Bersilalah di lantai, di tikar, atau di permadani. Jangan "di muka" ulama. Jika kita bersila "di muka ulama" berarti kita telah kehilangan sopan santun.

Ada satu perkara lagi. Haram hukumnya merokok di mata ulama. Apakah tidak ada tempat lagi sehingga kita merokok di mata ulama? Jangan malas mencari teras, ruang terbuka, atau tempat yang dibolehkan merokok. Kemudian merokoklah di sana sepuas hati. Jangan "di mata" ulama.

Fatwa merokok di mata ulama itu saya baca di akun Twitter sahabat saya. Mas Edi namanya. Banyak orang yang tertawa membaca fatwa tersebut, tetapi ada juga segelintir orang yang gagal paham.

Dokpri
Dokpri
Keenam, surat Al-Ikhlas tidak boleh dibaca setiap tarawih. Telah kita maklumi bahwa imam salat tarawih terkadang memilih surat-surat pendek supaya salat tarawih tidak berlangsung lama. Dengan kata lain, supaya semua jamaah khusyuk dan tidak buyar konsentrasinya selama salat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun