Bagaimanapun, KPU sudah melarang eks koruptor menjadi caleg. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
3. Semua Terserah Pemilih
Ini juga bukan dalih yang tepat. Jikalau kita ke pasar tradisional atau ke swalayan modern, kita pasti akan menggerendeng apabila penjual mengatakan "ini buah busuk". Apalagi belum pasti akan ada label penunjuk apakah seorang caleg terpapar korupsi atau tidak.
Mari kita baca dengan saksama temuan Bawaslu. Bacaleg DPRD Banten ditongkrongi oleh 2 bekas napi korupsi, Bengkulu (4), DKI Jakarta (1), Jambi (9), Jawa Tengah (2), Kalimantan Selatan (1), Kepulauan Riau (3), Nusa Tenggara Timur (2), Riau (2), Sulawesi Tenggara (3), dan Sulawesi Utara (1).
Perincian bekas napi korupsi yang maju untuk Pileg DRPD Kabupaten adalah Kabupaten Buol dan Katingan masing-masing 6 bacaleg, di Kapuas 5 bacaleg, sementara Belitung, Trenggalek, dan Kutai Kartanegara dengan 4 bacaleg.
Ada 8 kabupaten dijamuri 3 bacaleg bekas napi korupsi, yakni Alor, Bolaang Mongondow, Bulukumba, Natuna, Pasaman Barat, Rejang Lebong, Seruyan, dan Sidoarjo.
Sebanyak 15 kabupaten dihiasi 2 bacaleg di Aceh Barat Daya, Banggai, Barito Selatan, Hulu Sungai Utara, Jembrana, Kampar, Karawang, Kutai Barat, Mukomuko, Nias Selatan, Ogan Komering Ulu, Pandeglang, Rokan Hilir, Sorong Selatan, dan Sumba Barat Daya.
Selain itu, 62 kabupaten ditenggeri satu bacaleg eks koruptor. Perinciannya adalah Aceh Selatan, Aru, Bandung, Banggai Laut, Bangka Tengah, Banjarnegara, Bantul, Batang, Batu Bara, Belu, Bengkalis, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Bima, Bone Bolango, Buleleng, Bulungan, Buru, Blora, Blitar, dan Brebes.
Kemudian Deli Serdang, Dompu, Gunungkidul, Klaten, Konawe Utara, Kuantan Singingi, Lampung Barat, Lampung Selatan, Lebak, Lembata, Limapuluh Kota, Luwu Timur, Lingga, Madiun, Majalengka, Mamuju, Mamuju Tengah, Manggarai Barat, Mentawai, dan Morowali Utara.
Selanjutnya Nganjuk, Padang Lawas, Penukal Abab Lematang Ilir, Rembang, Sanggau, Seram Bagian Barat, Serdang Bedagai, Sidenreng Rappang, Sintang, Sigi, Solok, Solok Selatan, Sragen, Sumba Barat, Takalar, Tanggamus, Tasikmalaya, Toba Samosir, Toraja Utara, Tulang Bawang Barat.
Bacaleg dari kalangan eks koruptor untuk DPRD Kota masing-masing di Kota Cilegon (2), Gorontalo (2), Kupang (2), Lamongan (4), Manado (1), Medan (1), Pagar Alam (3), Prabumulih (1), Sabang (1), Sukabumi (1), Tebing Tinggi (1), dan Tual (1).