Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Alumnus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Tahun 2008 dan suka Trading. (1). Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat", (2). A Winner of Class Miting Content Competition for Teachers Period July-September 2022. (3). The 3rd Winner of Expat. Roasters Giveaway 2024. Hubungi: 081337701262.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jejak Sistem Land Tenure Dalam Pemerintahan Adat Hale-Hebing di Kec. Mapitara, Flores, NTT

27 Desember 2024   21:58 Diperbarui: 27 Desember 2024   23:58 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pemdes Hebing.

Sejarah pemerintahan Land Tenure di Halehebing, Sikka, Flores dibuat setelah penggabungan wilayah adat tradisional Hale-Hebing. 

Hal itu  terkait dengan pergantian pemerintahan penjajahan Belanda dari Gubernur Jenderal Willem Janssen ke Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles dari Inggris melalui Perjanjian Tuntang di Salatiga pada tahun 1811. 

Sehingga tahun 1811, adalah tahun berdirinya sistem pemerintahan Land Tenure di persekutuan Hale-Hebing, Sikka, Flores. Sistem pemerintah ini dipimpin oleh pemangku tuan tanah besar (Land Tenure besar) Moang Bapa Botha da Iry. 

Peristiwa itu adalah buntut dari kebijaksanaan Letnan Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles merombak sistem pemerintahan tradisional yang dibuat kolonial Belanda sebelumnya. 

Raffles menghilangkan Heerendienste dan perbudakan pada tahun 1811. Dengan demikian peranan raja-raja juga menghilang pengaruhnya di Flores dan Hindia Belanda pada masa Raffles berkuasa di Batavia.

Sebagai gantinya Raffles menerapkan sistem pemerintah Land Tenure salah satunya di Halehebing, Sikka, NTT. 

Sistem pemerintahan Land Tenure adalah sistem sewa tanah yang dibayarkan penduduk lokal yang disebut tuan tanah.

Dari tuan-tuan tanah lokal itu masih lagi diangkat seorang tuan tanah besar yang mengepalai beberapa tuan tanah kecil (Land lord kecil) selanjutnya disebut tuan tanah kecil dan menengah.

Tuan tanah besar membayar pajak atas nama rakyatnya. Bersamaan dengan itu Raffles juga tetap mempertahankan para pegawai Belanda di tubuh pemerintahannya.

Akibatnya para pegawai Belanda itu memaksa para tuan tanah untuk membayar pajak ke Raffles. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun