Bisnis kopi Expat Roasters dan Starbucks dilihat dalam prespektif hukum sudah sesuai dan sejauh ini sangat normal. Hal ini berangkat dari sejarah panjang pembaharuan sistem ketatanegaraan RI pada akhir periode Orde Baru.Â
Bisnis Kopi Internasional
Pada periode akhir Orde Baru, Indonesia mencatatkan sejarah penting dalam tata negaranya. UU No. 24 Tahun 2000 ditetapkan. Point penting dari UU ini adalah pengakuan terhadap ratifikasi perjanjian internasional dalam bentuk UU. Akibat lanjutnya berdampak positif pada HAM, ekonomi, komunikasi, sosial, teknologi, politik, budaya, militer dan bisnis. Bisnis adalah sektor yang paling bertumbuh.
Dalam dunia bisnis, Starbucks masuk Indonesia pada tahun 2002. Lalu  Expat Coffee Roaster resmi beroperasi di Indonesia pada tahun 2019.  Kedua perusahaan gerai kopi internasional ini adalah salah satu tanda dampak positif dari UU No. 24 Tahun 2000 tentang ratifikasi bagi sektor ekonomi. Dua perusahaan gerai kopi internasional itu memenuhi syarat hukum sehingga diijinkan untuk beroperasi di Indonesia.
Sesuai Selera
Bisnis kopi Expat Roasters  tentu saja sesuai selera bangsa Indonesia. Indonesia menempati peringkat 3 negara penghasil kopi di dunia, setelah Brasil (1) dan Vietnam (2). Kopi adalah minuman yang sangat digemari rakyat Indonesia sebagai teman ngobrol, menjamu tamu, sosialisasi, saat mengerjakan tugas dan menyegarkan mata.
Saya menuliskan artikel ini sebagai salah satu peserta lomba fotografi Expat Cofee Roaster berjudul Incografi 2024. Lomba fotografi ini layak diapresiasi. Panitia menyiapkan Blog lomba canggih.Â
Setelah selesai membuat akun, peserta mendapatkan diskoun sebesar 10% berbelanja di toko online Expat Roasters. Panitia mengucapkan Wellcome setelah peserta resmi diterima.Â
Untuk masuk dan memulai lomba, peserta hanya cukup login dengan E-Mail. Selanjutnya, peserta harus berusaha untuk mendapatkan jumlah poin sebanyak-banyaknya agar menjadi pemenang.Â