Kronologi UtamaÂ
Setelah melalui tahab-tahab konstitusional, hari Pilkada Belu 2020 dilaksanakan tepat pada 9 Desember  2020. Saat itu, Pilkada Belu memilih Paslon Agus-Haleserens (Paslon No.Urut 2) dan Paslon Willi Lay-Ose Luan (Paslon No. Urut 1) dilangsungkan dalam suasana protokol Covid-19.
Dalam rapat pleno KPU Belu pada  16 Desember 2020 diperoleh data bahwa dari jumlah suara sah sebesar 102.647, Paslon Agus-Haleserens mengantongi 50.623 suara atau 50.16%. Sedangkan Paslon Willi Lay-Ose Luan meraih 50.376 atau 49.88%.  Hasil sidang KPUD Belu menghasilkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu (KPUD Belu: 2020).
Sengketa Pilkada Belu 2020 Dilaporkan ke MK
Dalam menyikapi penetapan KPUD Belu, paslon Willi Lay-Ose Luan merasa tidak puas. Melalui kuasa hukum Novan Erwin Manafe, Paslon Willi Lay-Ose Luan melaporkan KPUD Belu ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sidang pemeriksaan pendahuluan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada 26 Januari 2021 dengan berkas perkara Sidang Nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021.
Seperti dirilis Situs mkri.id (26/01/2021), Novan Erwin Manafe meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, yang disahkan pada 16 Desember 2020.
Berdasarkan Keputusan KPUD Belu tersebut, Paslon Nomor Urut 1 tersebut mendapat perolehan suara sebanyak 50.376 suara, sementara perolehan Paslon nomor urut 2 Taolin Agustinus - Aloysius Haleserens sebanyak 50.623 suara. Padahal suara yang seharusnya diperoleh Paslon Nomor Urut 2, yaitu sebanyak 50.197 suara atau 179 suara lebih sedikit dibanding perolehan suara Pemohon. "Terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Paslon Lawan sehingga merugikan perolehan suara Paslon nomor Urut 1 (Pemohon)", ungkap Novan Erwin, seperti dirilis mkri.id.
Novan pun menyampaikan adanya pelanggaran-pelanggaran meliputi pengurangan suara pemohon di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti di TPS Desa Maneikun Kecamatan Lasiolat, TPS Kelurahan Fatubenao Kecamatan Kota Atambua dan di beberapa TPS lainnya; penambahan suara bagi pasangan calon Nomor Urut 2 di sejumlah TPS seperti TPS Desa Ren Rua Kecamaan Raimanuk dan beberapa TPS lainnya; pemilih tambahan yang berasal dari Kabupaten lain diluar Kabupaten Belu; dan sejumlah pemilih yang menggunakan KTP yang tidak valid. Selain keempat dugaan kecurangan tersebut, Pemohon menemukan adanya indikasi politik uang (money politic) serta mobilisasi massa yang nantinya akan dibuktikan melalui video rekaman keterangan saks serta bukti-bukti lainnya yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.
Untuk itu, dalam Petitum yang dibacakan di hadapan Panel Hakim yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams, memohon agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan. Serta menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Belu adalah batal dan tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (MKRI: 2021).
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam putusannya MK mengabaikan gugatan kuasa hukum Paslon Willi Lay-Ose Luan dan mengatakan dalil hukum mereka tidak jelas. Seperti dirilis Detik.com (18/03/2021) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilbup Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan oleh petahana Willibrodus Lay-JT Ose Luan. Willi Lay-Ose Luan terpaut 247 suara dengan Taolin Agustinus-Aloysius Haleserens yang menang dengan 50.623 suara.
"Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohon a quo," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang daring yang disiarkan lewat YouTube, Kamis (18/3/2021).
MK menyatakan gugatan itu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Willibrodus Lay-JT Ose Luan juga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.