Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Alumnus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Tahun 2008. (1). Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat", (2). A Winner of Class Miting Content Competition for Teachers Period July-September 2022. (3). The 3rd Winner of Expat.Roasters Giveaway 2024.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hal-Hal Penting Sebelum Misa Requiem Bagi Paus Emeritus Benediktus XVI

5 Januari 2023   15:15 Diperbarui: 5 Januari 2023   15:34 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paus Emeritus Benediktus XVI mangkat pada 31 Desember 2022. Sesuai dengan protokol kepausan, jenasah mendiang Paus Benediktus XVI melalui hari hari-hari berkabung selama sembilan hari. Masa berkabung 9 hari disebut dalam bahasa latin: Novemdiales. Setelah pemakamannya, umat Katolik sedunia masih terus berkabung untuk menghormati Paus Emeritus Benediktus XVI sampai Novemdiales selesai.

Biasanya, setelah kemangkatan seorang paus, para kardinal juga harus memilih penggantinya. Pada Paus Benediktus XVI, hal ini tidak perlu dilakukan. Sebab penggantinya, Paus Fransiskus sudah terpilih pada tahun 2013. Peraturan Vatikan menyebutkan batas waktu bagi para pelayat umum adalah sampai hari Rabu malam (04/1/2023). Jadi mulai Kamis, para pelayat umum sudah tidak lagi diberi akses oleh Vatikan.

Dalam masa pelayatan, Basilika St. Petrus dibuka sampai Jam 07.00 malam waktu Vatikan. Otoritas Vatikan mengatakan bahwa dalam masa pelayatan diharapkan untuk ada sekitar 35 ribu pengunjung tiap hari. 

Aturan Vatikan mengatakan seorang Paus dimakamkan  4 sampai 6 hari setelah kemangkatannya. Paus Emeritus akan dimakamkan di ruang bawah tanah Basilika St. Petrus pada 5 Januari 2023, Jam 16.30 Wita di Vatikan. Kita ingat di tahun 2005, sekitar 1 juta umat melayat jenasah mendiang St. Yohanes Paulus II, pendahulu Paus Benediktus XVI. 

Tetapi Paus Yohanes Paulus II mangkat saat menjabat, hal itu membuat membuatnya sangat populer, ini tidak bagi Paus Benediktus XVI. Paus Benediktus XVI mangkat saat telah mengundurkan diri, jadi kurang populer dibandingkan dengan pedahulunya. Jenazah mendiang Paus Benediktus tidak dibalsem atau diawetkan, hal yang sama dengan pendahulunya Paus Yohanes Paulus II.

Menurut Paus Benediktus XVI dalam surat wasiatnya, upacara pemakamannya harus sederhana namun khusuk. Paus Fransiskus akan memimpin misa Requiem. Ritual penting setelah pemakaman paus adalah penghancuran cincin meterainya. Sebuah cincin dibuat khusus untuk setiap kepala gereja Katolik Roma yang baru sebagai tanda kekuasaannya. 

Kepala gereja Katolik Roma menggunakan apa yang disebut cincin nelayan selama masa kepausannya sebagai segel dokumen. Cincin meterai Benediktus XVI dibuat sudah tidak lagi dapat digunakan setelah pengunduran dirinya pada tahun 2013. Sepotong perhiasan diambil dari jari almarhum paus dan kemudian dipatahkan. 

Dalam surat wasiatnya yang berusia 16 tahun, diterbitkan oleh Vatikan, Benediktus XVI berterima kasih kepada Tuhan karena memberinya hidup dan membimbingnya melewati banyak kesengsaraan. "Doakan saya agar Tuhan membiarkan saya masuk ke rumah abadi terlepas dari semua dosa dan kekurangan saya."  Silahkan anda klik link berikut untuk mengikuti misa pemakaman Paus Emeritus Benediktus XVI: Misa Pemakaman Paus Emeritus Benediktus XVI.

Sumber: Disarikan dari www.mdr.de/Brisant/AFP/dpa/Tagesschau/spiegel.de.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun