Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Terlalu Cepat, Komisi Etik dan Profesi Polri Memecat Irjen Ferdy Sambo

1 September 2022   06:18 Diperbarui: 1 September 2022   07:07 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun sudah dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri berdasarkan keputusan Komisi Etik Polri, sesungguhnya sesuai norma hukum Irjen Ferdy Sambo belum resmi diberhentikan penuh sebagai Pati Polri dan anggota Polri. Dasar hukum mengadili anggota Polri adalah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. 

Putusan komisi etik dan profesi dianggap terlalu cepat memecat Irjen Ferdy Sambo. Putusan komisi etik dan profesi Polri itu belum saatnya dilakukan. Putusan itu hanya demi meredahkan kemarahan keluarga Brigadir J dan publik saja. Seharusnya Komisi etik dan profesi Polri baru akan memecat Irjen Sambo apabila sudah ada vonis tetap dari pengadilan umum. Lagi pula menurut PP No. 1 Tahun 2003, komisi etik dan profesi Polri tidak punya wewenang memecat Irjen Sambo. Hak memecat Irjen Sambo adalah Presiden RI berdasarkan vonis tetap pengadilan dan putusan komisi etik dan profesi Polri. 

Irjen Sambo memang sudah ditahan di Mako Brimob dalam statusnya sebagai tersangka. Tetapi secara hukum, nasib Irjen Sambo sebagai anggota Polri adalah murni nantinya berada di tangan vonis resmi pengadilan. Sebagai anggota Polri, pengadilan atas Irjen Sambo berdasarkan ketentuan UU Kepolisian

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian berlaku sejak institusi Polri dipisahkan dari institusi militer. Sesuai Pasal 29 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Irjen Sambo adalah salah seorang anggota Polri yang disangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Adapun tata cara pemeriksaan Irjen Sambo merujuk pada PP No. 3 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa sebagai anggota Polri, Irjen Sambo tunduk pada ketentuan kekuasaan peradilan umum atas kasusnya. Menurut Pasal 5 PP No. 3 Tahun 2003, pemeriksaan terhadap Irjen Sambo memperhitungkan kepangkatan Ferdy Sambo. Sebagai perwira tinggi Polri berpangkat Irjen, Irjen Ferdy Sambo diperiksa oleh penyidik yang berpangkat serendah-rendahnya adalah komisaris besar Polisi. 

Sebagai tersangka, para anggota Polri ditahan di ruang khusus yang berbeda dengan para tersangka/terdakwa lainnya dari umum. PP No.3 Tahun 2003 memberikan status kepada Irjen Sambo bahwa putusan komisi etik dan profesi Polri itu belum final sehingga belum bisa dieksekusi. Karena 2 alasan yaitu: Irjen Ferdy Sambo masih mengajukan banding dan belum ada vonis tetap dari pengadilan umum. Sehingga status ferdy Sambo saat ini adalah masih anggota Polri berpangkat Irjen.

Dengan melihat kondisi Irjen Ferdy Sambo sekarang, maka status Irjen Sambo adalah untuk sementara berhenti dari tugas/jabatannya sambil menanti hasil banding dan vonis tetap dari pengadilan umum. Jika sudah ada putusan banding dari komisi etikdan profesi Polri dan vonis tetap dari pengadilan umum, maka pembinaan  Ferdy Sambo akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan. 

Dengan nantinya ada vonis tetap Pengadilan maka yang bersangkutan tidak dapat dipertahankan untuk dapat berada sebagai anggota Polri. Sehingga nantinya Presiden RI baru akan resmi memberhentikan Sambo dari Pati Polri. Wewenang untuk memberhentikan Sambo sebagai Pati Polri adalah putusan Presiden RI berdasarkan bukti vonis tetap pengadilan dan bukti putusan sidang etik dan profesi Polri. 

Komisi etik dan profesi Polri berkerja sesuai Pasal 11 dan 12  PP No. 1 Tahun 2003. Sedangkan Pasal 15 PP No. 3 Tahun 2003 menyebutkan bahwa yang berhak memberhentikan Irjen Ferdy Sambo adalah Presiden RI. Presiden RI memberhentikan Irjen Sambo berdasarkan pedoman vonis tetap pengadilan umum dan putusan komisi etik dan profesi Polri. 

Sejauh ini belum ada vonis tetap dari pengadilan umum. Juga bahwa Irjen Ferdy Sambo masih mengajukan banding atas putusan komisi etik dan profesi Polri. Dengan demikian, Irjen Sambo belum dipecat sebagai Pati Polri dan juga belum resmi berhenti dari Pati Polri/anggota Polri. Dengan statusnya sebagai tersangka dan ditahan di Mako Bromob maka: 

a. eksekusi atas putusan komisi etik dan profesi Polri masih menunggu hasil banding dan menunggu vonis tetap pengadilan umum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun