Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Memahami Hubungan antara Kode Etik Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

29 Agustus 2022   07:17 Diperbarui: 29 Agustus 2022   07:53 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengusulan RUU Sisdiknas 2022 (Gambar: Unsplash).

RUU Sisdiknas 2022 telah mulai diwacanakan secara luas. Hari ini, saya membaca di Media-Media bahwa dalam RUU Sisdiknas 2022 terdapat 6 pont penting RUU Sisdiknas yang mendapat perhatian kita, yaitu: wajib belajar 13 tahun, penggunaan istilah Pelajar, PAUD masuk Pendidikan Dasar, Pancasila masuk kurikulum, kode etik guru berlaku secara nasional dan penyelenggaraan pendidikan inklusif. Dalam artikel ini saya membatasi diri untuk hanya mengulas tentang point kode etik profesi guru.

Kode Etika Profesi Guru Sebagai Syarat Utama Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Amat menarik, PB PGRI mewacanakan TPG sebagai sebuah point penting yang tidak diakomodir dalam RUU Sisdiknas 2022. Pertanyaan saya, mengapa TPG tidak diakomodir dalam RUU Sisdiknas 2022? Sebetulnya pertanyaan ini ditujukan kepada PB PGRI. 

Mengapa RUU Sisdiknas 2022 secara tersirat membicarakan adanya kode etik profesi guru daripada membicarakan TPG? Kesimpulannya kode etik guru lebih penting dari TPG. Sehingga kode etik guru harus diselesaikan lebih dahulu sebelum Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada para guru yang memenuhi syarat. 

Jika TPG hilang dari pembahasan RUU Sisdiknas 2022, ini salah siapa? Salah PGRI atau para guru? Tetapi sebaiknya kita tidak saling menyalahkan. Sekarang saat tepat untuk para guru bersama PGRI menyusun kode etik profesi guru, bukan para guru menuntut Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kode etik profesi guru adalah kode etik yang selama ini ditunggu-tunggu oleh para guru dan pemerintah. Oleh sebab tidak adanya kode etik profesi guru maka wajar jika RUU Sisdiknas 2022 tidak mengakomodir Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Protes yang buat PB PGRI agak kurang bermakna. RUU Sisdiknas 2022 menuntut adanya kode etik profesi guru. Jadi RUU Sisdiknas 2022 saat adalah termasuk RUU yang logis.  

Saya ingin mengemukakan fakta bahwa selama UU No. 14 Tahun 2005 berlaku hingga saat ini, kinerja tata organisasi guru belum memuaskan karena tidak ada etika profesi guru yang berlaku secara nasional. Sehingga wajar, jika TPG belum bisa diakomodir oleh RUU Sidiknas 2022. Logikanya, lebih baik urus dahulu adanya kode etik profesi guru, sebelum guru menuntut TPG.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang memenuhi syarat dan sebagai bukti pengakuan pemerintah terhadap guru sebagai profesi. Selama UU No.14 Tahun 2005 berlaku, sosialisasi guru sebagai profesi belum memuaskan. 

Guru harus memahami bahwa profesi berbeda dengan pekerjaan. Sebuah profesi (profesi guru) wajib memiliki kode etiknya. Dengan kode etik guru yang wajib dijalankan oleh guru, maka barulah TPG dapat diberikan. 

Awal tahun 2007, ketika dilaksanakan sertifikasi guru, para guru belum memiliki kode etik profesi guru yang berlaku secara nasional. Padahal fungsi kode etik profesi guru adalah sangat penting dalam menjaga martabat guru dan untuk dapat melindungi semua masyarakat dari penyalahgunaan profesi guru.

Dalam buku berjudul: Jalan Wadas Politik dan Pendidikan Indonesia Kontemporer (hlm. 270-273, Depok: Herya Media, 2014), saya menulis tentang catatan kritis seputar kode etik profesi guru. 

Di buku ini, saya mengakui bahwa kode etik profesi guru sudah disinggung secara singkat dalam UU No. 14 Tahun 2005. Dalam UU No. 14 Tahun 2005, etika profesi guru terkandung dalam Pasal yang membicarakan tentang adanya kewajiban guru membentuk organisasi profesi guru baik tingkat nasional maupun tingkat daerah. 

Salah satu tugas utama dari organisasi profesi guru adalah untuk menyusun kode etik profesi guru. Kode etik profesi guru yang telah disahkan harus dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Jadi kode etik profesi guru disusun oleh organisasi profesi guru yang sah dan diakui.

Dengan tidak adanya kode etik profesi guru, maka Tunjangan Profesi Guru (TPG) terancam untuk ditangguhkan karena organisasi profesi guru belum berhasil menyusun kode etik profesi guru. Sehingga apabila PB PGRI bersama rekan-rekan guru berkeras untuk menuntut agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dicantumkan ke RUU Sisdiknas 2022, maka hal itu dapat menjadi mustahil.

Pemerintah tidak mengakomodir Tunjangan Profesi Guru, karena organisasi profesi guru belum menyelesaikan tugasnya menyusun kode etik profesi guru secara nasional. PB PGRI harus berani mendorong organisasi profesi guru untuk menyusun kode etik profesi guru secara nasional.

Penyusunan kode etik profesi guru membutuhkan waktu dan proses. Mulai dari menampung aspirasi dari para guru, penyusunan etika profesi guru, sosialisasi etika profesi guru hingga pemberlakukan etika profesi guru secara nasional.

Rasio Belum Terlihat Ideal: 55:45

Dalam masa Pandemi Covid-19, terjadi perubahan secara luar biasa dalam aktivitas belajar-mengajar. Hingga tahun 2022, rasio perbandingan pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran digital adalah 55:45. Rasio ini berarti 55% pembelajaran tatap muka, sisanya 45% pembelajaran digital. Dalam dunia kini, rasio ini belum terlihat ideal. 

Rasio ideal di era sekarang adalah rasio terbalik, yakni: 45:55. Rasio ini berarti 55% pembelajaran digital, sisanya 45% adalah pembelajaran tatap muka. Untuk mencapai rasio terbalik 45:55, kita butuh waktu hingga tahun 2025. Dalam kurun waktu ini, para guru dan para siswa harus disiapkan dengan pelatihan digital. Agar mulai tahun 2025, pendidikan Indonesia akan menggunakan rasio 55% pembelajaran digital, dan 45% pembelajaran tatap muka.

Saatnya Susun Kode Etik Guru

Sesuai RUU Sisdiknas 2022, secepatnya PGRI mendorong para guru setanah air untuk membentuk organisasi profesi guru. Lalu organisasi profesi guru yang didirikan itu harus segera menyusun kode etik profesi guru sebagai rambu-rambu dalam menjalankan profesi guru yang berlaku secara nasional. Dengan adanya kode etik profesi guru, maka rekan-rekan guru dapat menuntut adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan pemerintah sesuai dengan aturan-aturan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun