Bangsa Indonesia menghendaki keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhan YME, manusia-sesama manusia, manusia-lingkungan alam sekitar, keserasian hubungan antara bangsa-bangsa dan juga keselarasan antara cita-cita hidup di dunia dan cita-cita akan kebahagiaan di akhirat. Rumusan tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah untuk mencapai masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pembangunan Indonesia memiliki landasan ideal yaitu: Pancasila. Artinya: pembangunan nasional harus dijiwai: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila sebagai landasan ideal memiliki 7 asas pembangunan nasional, yaitu:
(1). Asas manfaat, yaitu bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, dan bagi pengembangan pribadi semua warga negara.
(2). Asas usaha bersama dan kekeluargaan, yaitu bahwa usaha mencapai cita-cita dan aspirasi-aspirasi bangsa harus merupakan usaha bersama seluruh bangsa dan seluruh rakyat yang dilakukan secara gotong royong dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
(3). Asas demokrasi, yaitu bahwa demokrasi Indonesia harus berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang: politik, sosial, dan ekonomi, serta dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
(4). Asas adil dan merata, yaitu bahwa hasil-hasil material dan spiritual yang dicapai dalam pembangunan harus dapat dinikmati merata oleh seluruh bangsa dan bahwa tiap-tiap warga negara berhak menikmati hasil-hasil pembangunan yang layak diperlukan bagi kemanusiaan dan sesuai dengan nilai darma baktinya yang diberikannya kepada bangsa dan negara.
(5). Asas perikehidupan dalam keseimbangan, yaitu bahwa setiap warga berusaha untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan, yaitu: antara kepentingan keduniaan dan akhirat, antara kepentingan material dan spiritual, antara kepentingan jiwa dan raga, antara kepentingan individu dan masyarakat, antara kepentingan perikehidupan darat, laut, dan udara, serta antara kepentingan nasional dan internasional.
(6). Asas kesadaran hukum, yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum dan mewajibkan negara untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
(7). Asas kepercayaan pada diri sendiri, yaitu bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H