Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Alumnus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Tahun 2008. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Merenungkan Keadilan Sosial di Saat Krisis Covid-19

9 Juni 2021   19:40 Diperbarui: 9 Juni 2021   19:49 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi keadilan sosial (Gambar: Ist).

      Banyak warga Indonesia pasti tahu peribahasa ini: Hutang emas dapat dibayar, hutang budi dibawa mati. Tentang hutang budi, siapakah manusia yang tidak memiliki hutang budi dalam dirinya? Sejak lahir, setiap manusia sudah punya hutang budi dalam dirinya. Sungguh sulit membayar sampai tuntas hutang budi. Benarlah sebagian kalimat dalam peribahasa di atas:  "..., hutang budi dibawa mati".

     Tema tentang hutang budi tidak dapat dipisahkan dengan keadilan sosial. Padi dan kapas sebagai lambang Sila ke-5 Pancasila pada gambar perisai lambang negara Garuda Pancasila hendak menjelaskan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan sosial yang menyentuh Indonesia sebagai negara agraris.

     Ketika jumlah penduduk desa makin bertambah dan lahan pertanian makin sempit, banyak orang desa mulai bekerja sebagai para pekerja industri. Para pekerja industri memahami keadilan sosial dengan kiblat ke negara-negara industri.

     Hal ini membuktikan bahwa norma dasar dari koeksistensi manusia adalah keadilan sosial. Untuk mencapai kesejahteraan sosial, setiap warga negara harus memiliki keadilan sosial. Di Indonesia, keadilan sosial tercipta dari sifat gotong royong antar sesama para warga. Sikap gotong royong menimbulkan hutang budi. Hutang budi adalah bentuk amalan sosial.

     Di negara industri, keadilan sosial condong pada pembagian keuntungan Perusahaan. Jika  para warga negara yang sudah bekerja di Perusahaan-Perusahaan tidak cukup memiliki uang untuk membayar biaya sewa rumah untuk keluarga dan anak-anaknya maka kondisi itu adalah gambaran dari adanya ketidakadilan. Jika bos Perusahaan membuat keputusan salah dengan mengumpulkan jutaan bonus untuk dirinya sendiri, maka hal itu tidak adil.

     Sebagai negara agraris, keadilan sosial di Indonesia mengandalkan hasil-hasil pertanian dan peternakan. Sumber Daya Manusia (SDM) di desa lemah sehingga hasil pertanian berkurang. Agar pertanian berhasil dibutuhkan produk-produk industri dari kota-kota untuk memajukan hasil pertanian.

     Keadilan sosial adalah tata kehidupan yang saling menguntungkan. Pada bagian barat Indonesia terdapat banyak SDM yang handal, tetapi punya SDA lemah. Di bagian timur Indonesia terdapat banyak SDM rendah, tetapi punya SDA tinggi. Kondisi ini menciptakan keadilan sosial yang  seimbang dan saling membutuhkan.

     Dalam masa pasca Reformasi, Sila ke-5 Pancasila, yaitu: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dipahami dari kesenjangan antara bagian barat Indonesia yang sejahtera dan bagian Timur Indonesia yang miskin.  Faktor kemampuan SDM yang handal  adalah pemenangnya. Untung bahwa dalam kondisi ini negara bertindak. Pada intinya "Keadilan sosial" mengharuskan semua warga negara mendapatkan perlakuan sama, tanpa memandang warna kulit, jenis kelamin, kaya-miskin, asal-usul dan sejarah keluarga.      

     Ketika amalan sosial melampaui keadilan sosial maka karya amal adalah tugas dan perintah bagi manusia. Manusia dapat memberikan amalan sosial dalam banyak bentuk, seperti: uang, tenaga, alat, pemikiran dan doa. Jika setiap manusia menganggap bahwa keadilan sosial adalah lawan dari kedermawanan, maka manusia hanya dapat meminta-minta semata agar orang dapat memberikan sesuatu kepadanya.

     Menurut filsafat Pancasila, gagasan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah gagasan kesetaraan, membagi sama rata tanpa membedakan barat dan timur. Semua orang Indonesia memiliki kedudukan setara di depan hukum, pria dan wanita sama. Keadilan sosial mengatur peluang, sumber daya, barang dan beban agar didistribusikan untuk semua anggota. Juga tidak ada kelompok masyarakat yang mewujudkan rencana hidup mereka sendiri dengan mengorbankan kelompok lain. Keadilan sosial adalah kesetaraan sosial dan tidak ada lagi kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin.

     Negara memperhatikan mereka yang membutuhkannya, yaitu: para tunawisma, pecandu narkoba, orang-orang cacat dan semua warga yang kurang beruntung nasib hidup mereka. Semangat utama Orde Reformasi adalah demi mengarahkan negara ke arah perhatian penuh terhadap orang-orang yang membutuhkan bantuan. Kesejahteraan sosial mendorong pemerintah memberdayakan para warganya untuk berdiri di atas kedua kaki mereka sendiri. Kondisi ini mirip dengan apa yang dijelaskan oleh ekonom India, Armartya Sen bahwa keadilan sosial adalah transfer sosial negara untuk melindungi keadaan darurat setiap individu. Kondisi ini sangat jelas terjadi selama Pandemi Covid-19, pemerintah Joko Widodo rajin melakukan transfer sosial kepada para warga agar tercipta keadialan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun