Meskipun terdapat pro-kontra penetapan Kabupaten Belu dan Malaka sebagai 2 dari 62 daerah tertinggal di Indonesia untuk Periode 2020-2024 oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Mei 2020 melalui Perppres No. 63 Tahun 2020, tetapi kita harus akui bahwa wajarlah jika pemerintahan Joko Widodo memasukan 2 daerah ini sebagai daerah tertinggal.
Tentu saja Perppres telah dilakukan dengan berdasarkan rekam jejak kiprah para warga yang hidup di 2 Kabupaten ini selama bertahun-tahun. Berdasarkan rekam jejak, setiap hari para warga di desa-desa lebih banyak berurusan dengan adat istiadatnya, baik dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi.Â
Warna-warna pengelolaan sosial, ekonomi dan politik dilakukan dengan lebih banyak warna dominan pada pengelolaan ekonomi adat. Jadi semua kehidupan sosial, religius, politik, pendidikan dan humanisasi mengikuti warna dalam tata adat istiadat.
Secara singkat didapat disimpulkan bahwa Komunitas Adat Terpencil (KAT) memiliki masalah dalam hal kesejahteraan sosial yang rendah. Dalam suasana krisis kesejahteraan sosial muncul banyak kasus-kasus kesusilaan dan kasus moral yang mengancam keselamatan hidup warga adat.Â
Perpecahan dalam keluarga adalah hal biasa yang menimpah para warga adat terpencil ini. Boleh jadi masalah-masalah ini diselesaikan dengan emosi, kemarahan dan menegak minuman keras dengan alkohol. Jika kesejahteraan sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) itu pulih dan terjamin maka maka mereka akan hidup secara tenang, bahagia dan gembira dalam kehidupan setiap hari.
Dengan penetapan status sebagai dua dari daerah-daerah tertinggal di Indonesia, Lembaga-lembaga pendidikan di 2 Kabupaten mendapatkan tamparan keras. Pendidikan telah gagal dalam meningkatkan kesejahteraan warga desa-desa. Padahal setiap tahun pemerintah meluncurkan Miliaran dana pendidikan dalam bentuk dana BOS ke dua Kabupaten ini. Â
Meskipun memiliki dana yang besar, jika tanpa didukung oleh kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal, pengelolaan pendidikan akan mendapatkan kegagalan. Pendidikan, dengan dana yang besar setiap tahun, jika hanya menghasilkan status sebagai daerah tertinggal adalah mengecewakan.
Pertanyaan bisa dilontarkan:Â apakah pemerintah daerah sudah berkomitmen sungguh-sungguh terhadap kemajuan pendidikan daerah melalui pendidikan? Jangan-jangan status daerah tertinggal adalah bukti nyata bahwa selama ini pemerintahan Kabupaten di Belu dan Malaka telah mengabaikan bidang pendidikan.Â
Pendidikan di 2 Kabupaten ini telah dilaksanakan dengan setengah-setengah hati. Pendidikan dilakukan secara asal-asalan, yaitu: dengan asal mendidik, asal bersekolah, asal menjadi guru, asal menulis, asal menjadi siswa, dll.Â
Selama saya menjadi guru sejak tahun 2005 sampai tahun 2020 ini, hampir tidak pernah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berkunjung secara teratur di setiap sekolah. Juga hampir tidak pernah Bupati, Wakil Bupati, Anggota Dewan dan pejabat-pejabat teras daerah Kabupaten melakukan kunjungan secara lebih dekat dengan para guru di sekolah.Â