Mekanisme Dana BOS sesuai prosedur dilakukan pengusulan oleh dewan para guru dan kepala sekolah. Ketika dana BOS cair langsung digunakan untuk keperluan penyelenggaraan sekolah termasuk belanja fasilitas sekolah dan kegiatan para guru. Selain dana BOS, sekolah juga tetap memungut uang sekolah. Katanya uang sekolah diperuntukkan bagi gaji para guru dan pegawai, bukan dari dana BOS.
Mengapa harus ada dana BOS yang begitu besar dibayarkan pemerintah setiap tahun jika Kepala Sekolah selalu mengeluh dengan gaji para guru. Padahal untuk biaya perbaikan sarana dan prasarana sekolah tidak setiap tahun dilakukan. Demikian juga belanja buku-buku baru untuk Perpustakaan Sekolah.
Sesuai mekanismenya, para guru harus dilibatkan dalam sidang untuk menentukkan besarnya dana BOS untuk belanja segala keperluan sekolah. Kepsek memiliki hak penuh menentukan nasib akhir dari perguliran dana BOS di sekolahnya.
Dana BOS adalah semacam dana penanaman modal oleh pemerintah dan merupakan hak para siswa yang diambil dari pajak-pajak dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi para siswa. Mengapa dalam kenyataannya hanya sedikit dana dapat sampai ke tangan para siswa/i.
Beberapa hal berikut telah berubah sebagai akibat dana BOS, yaitu: pertama, bangunan sekolah tampak rapi karena selalu dicat dengan cat yang baru setiap tahun. Kedua, Perpustakaan Sekolah dipenuhi dengan buku-buku bacaan. Ketiga, peralatan sekolah lengkap, termasuk multimedia dan Komputer. Keempat, gaji guru memuaskan. Kelima, kegiatan sekolah dan para guru menjadi lancar.
Pandemi Covid-19 dan Masalah Anak-Anak  PAUD, SD dan SMP
Belanja Dana BOS Tahab III harus lebih diprioritaskan untuk sekolah digital sebagai dampak dari Pandemi Covid-19. Pandemi Corona membawa masalah pada pendidikan anak-anak Indonesia, khusus Anak-anak Indonesia dalam tingkatan PAUD, Sekolah Dasar dan bahkan SMP. Masalah mereka adalah dalam mengakses sekolah digital.
Bagi daerah-daerah di luar Jawa, kemampuan intelektual anak-anak PAUD dan SD hingga SMP belum bagus menerima pelajaran melalui sistem digital. Sedangkan bagi tingkat SMP hingga Perguruan Tinggi, kemampuan para siswa masih terbilang setali tiga uang. Malah yang paling fundamental adalah Gadged dan Handphone jarang dimiliki anak-anak PAUD hingga Perguruan Tinggi. Akibatnya puluhan juta perserta didik mulai dari PAUD hingga PT tidak bisa mengikuti sekolah digital.
Mengingat bahwa Sekolah digital tak dapat diindari maka kebutuhan Sekolah digital seperti kuota internet harus ditanggung pihak sekolah. Dengan Dana BOS tahab III, sekolah harus menyediakan kuota internet penuh bagi anak-anak bahkan menyediakan Gadged dan Handphone bagi mereka dengan dana BOS tahab III. Prioritas dana BOS tahab III harus diperuntukkan bagai anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi. Masalah ini adalah masalah yang serius karena terdapat puluhan juta anak-anak di Indonesia mengalami masalah terkait sekolah digital.
Kesimpulan
Dana BOS tahab III mengalami masalah dalam pencairan karena laporan-laporan tentang penggunaan dana BOS tahab I dan II oleh banyak sekolah telah tidak dibuat. Selama sekolah digital, para peserta didik dari PAUD dan SD bahkan SMP masih sulit mengakses sekolah digital.
Alokasi dana BOS tahab III Â harus diperioritaskan bagi sekolah digital. Siapa dan pihak manakah yang bisa menjamin? Wajar jika muncul tafsiran miring bahwa selama Pandemi Corona, alokasi dana BOS yang dicairkan tidak dibelanjakan sesuai peruntukkannya. Ketakutan lain ialah bahwa dana BOS dipakai untuk hal-hal lain di luar kepentingan sekolah dan bukan demi kepentingan sekolah penerima.
Jika Dana BOS digunakan bukan untuk kebutuhan sekolah digital selama Pandemi Corona, maka akibatnya sangat parah. Banyak hal yang bersinggungan dengan kepentingan sekolah segera menjadi hilang kesimbangannya.