Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

NKRI sebagai Negara Demokrasi Sangat Ideal Menurut Aristoteles

28 Juli 2020   01:06 Diperbarui: 28 Juli 2020   09:28 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Patung malaekat dari republik bebas Uzupis di Jerman. (Foto: Pinterst.de)

Dalam tiap bentuk pemerintahan apapun, sering muncul ketidakpuasan dari sekelompok orang yang merasa diperlakukan tidak adil. Kelompok-kelompok tertentu yang berpotensi menimbulkan pemberontakan atau revolusi untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dan menggantinya dengan ideologi pemerintahan baru. Tetapi menurut Aristoteles, bentuk negara republik konstitusional dapat meminimalisasi revolusi atau pemberontakkan bersenjata.

Negara Indonesia menganut bentuk pemerintahan republik konstitusional. Dalam konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) menyebutkan, bahwa  "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".

Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). 

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menjelaskan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban.

Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Demikianpun semua anggota lembaga legislatif dipilih oleh rakyat dengan tidak berdasarkan keturunan.

Presiden sebagai kepala negara memiliki masa jabatan dalam periode yang dibatasi, dengan satu periode adalah 5 tahun, maksimal 10 tahun masa jabatan sesuai UUD 1945. 

Ketika masa jabatan presiden RI selama 5 tahun selesai, maka untuk menentukan presiden masa jabatan 5 tahun berikutnya dibuat proses pergantian presiden melalui tata cara kenegaraan sesuai konstitusi yang berlaku. Sehingga di Indonesia tata cara memilih presiden adalah secara langsung melalui system demokrasi yang disebut Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut Aristoteles, bentuk negara terbaik ialah republik konstitusional yang bertujuan untuk mencapai keselamatan dan kesempurnaan diri manusia sebagai bagian dari anggota masyarakat.

Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Pemerintah berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan kata lain masyarakat atau kepentingan umum adalah hal yang paling utama.

Jadi Republik Konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk negara paling ideal sesuai dengan gagasan dari salah satu filsuf Yunani kuno paling terkenal sepanjang masa, yakni: Aristoteles. (*).

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun