Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

NKRI sebagai Negara Demokrasi Sangat Ideal Menurut Aristoteles

28 Juli 2020   01:06 Diperbarui: 28 Juli 2020   09:28 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2). Bentuk Demokrasi Tingkat Kedua. Bentuk ini termasuk bentuk demokrasi konstitusional tetapi bentuk demokrasi kedua ini tidak lagi didasarkan pada persamaan kesetaraan antara si miskin dan si kaya (sebagai bagian-bagian penting dari negara) dalam pemerintahan, tetapi didasarkan pada kepemilikan individu atau aristokrasi.

Kaum Aristokrasi kurang didukung oleh mayoritas rakyat. Namun, karena pendukungnya yang sedikit, sehingga sebagian besar penguasa (dari kaum kaya dan penguasa lama) hanya terlibat dalam hak-hak politik saja.

Mereka memerintah dengan gaya oligarki. Karena memiliki pengaruh besar pada properti, semua keputusan penting diberikan kepada kaum oligarkis meskipun pendukungnya hanya sedikit saja. Sedangkan para pemimpin yang dipilih oleh mayoritas rakyat hanya bersikap mengendalikan para pejabat oligarki.

(3). Bentuk Demokrasi Tingkat Ketiga. Bentuk ini masih digolongkan bentuk demokrasi konstitusional, tetapi dalam bentuk demokrasi ketiga, siapa pun yang berasal dari keturunan yang sempurna dari pemimpin sebelumnya dapat berpartisipasi dalam pemerintahan entah apapun  keadaan material mereka. Jadi entah miskin atau kaya, tetapi karena mereka keturunan pemimpin sebelumnya, mereka akan dipilih mayoritas rakyat.

(4). Bentuk Demokrasi Tingkat Keempat. Bentuk ini masih termasuk demokrasi konstitusional, tetapi dalam bentuk demokrasi keempat ini status kewarganegaraan belaka yang diperhitungkan, entah apapun kondisi mereka. Jadi selain orang kaya, orang miskin, tunawisma dan orang asing dengan hak sipil juga dapat berpartisipasi dalam pemerintahan.

(5). Bentuk Demokrasi Tingkat Kelima. Bentuk ini disebut bentuk demokrasi ekstrem. Bentuk ini disebut demokrasi ilegal atau demokrasi tidak konstitusional atau demokrasi yang tidak ada hukum dan tidak ada aturan. Inilah bentuk demokrasi paling radikal yang sangat ditentang dan dilawan oleh Aristoteles. Aristoteles dan Plato sangat menentang bentuk demokrasi tingkat kelima ini. 

Semua warga negara dengan apapun latar belakang statusnya diikutsertakan dalam pemerintahan, entah budak dan orang bebas. Bentuk demokrasi ini tidak diatur oleh konstitusional atau hukum dan bersifat ilegal dan bebas. Bentuk demokrasi kelima ini adalah bentuk yang paling populer dari aturan rakyat. Pemerintahan melibatkan mereka yang bukan budak dalam pemerintahan.

Jadi menurut Aristoteles, bentuk demokrasi terbaik adalah demokrasi tingkat pertama yang memiliki bentuk Republik Konstitusional. Bentuk Republik Konstitusional berada pada bentuk demokrasi tingkat pertama yang paling dianjurkan oleh Aristoteles. Bentuk ini merupakan bentuk jalan tengah yang sangat ideal dan diterima oleh semua warga, baik kalangan aristokrasi maupun rakyat biasa.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Menurut Aristoteles, bentuk negara Republik Konstitusional merupakan bentuk pemerintahan yang paling baik. Hal ini disebabkan karena dalam republik konstitusional kekuasaan pemerintahan berada di tangan seluruh rakyat Indonesia. Kebebasan pemerintah dibatasi oleh konstitusi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang menjadi dasar dalam pelaksanaan sistem pemerintahan.

Kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sehingga jalannya roda pemerintahan eksekutif diawasi oleh rakyat melalui legislatif. Pemerintah mengemban tugasnya berdasarkan amanat penderitaan rakyat. Pemerintah bertindak demi kepentingan rakyat dan kebaikan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun