Dua keutamaan terpenting, yakni: keutamaan intelektual (akal budi) dan keutamaan moral (watak). Presiden tidak boleh memerintah lebih dari 10 tahun. DPR tidak boleh sewenang-wenang menetapkan UU dan menyusun anggaran negara. Mereka harus memerintah dengan akal budi dan tindakan seorang filsuf. Â
Filsuf Aristoteles membedakan 2 fungsi akal budi, yakni: ratio teoretis dan ratio praktis. Berdasarkan kedua fungsi tersebut, Aristoteles membedakan 2 keutamaan yang menyempurnakan akal budi, yakni: kebijaksanaan teoretis (sophia) dan kebijaksanaan praktis. Kebijaksanaan teoretis merupakan suatu sikap untuk mengenal kebenaran secara tetap.
Jalan menuju kebijaksanaan teoretis adalah jalan yang meliputi seluruh hidup. Kebijaksanaan praktis (phronesis) adalah sikap untuk mengatakan, membimbing dan menilai hal-hal yang konkret yang dianggap baik. Phronesis adalah  jalan tengah antara 2 ekstrem. Keutamaan moral harus disertai dengan kebijaksanaan praktis. (*).Â
Sumber:Â
(1). Moatti, Claudia. (2017). Res publica, forma rei publicae, and SPQR. Bulletin of the Institute of Classical Studies of the University of London.Â
(2).  Aristotle, Creed. J.L dan Wardman, A.E. (2011).The Philosophy of Aristotle (Signet Classics). Publisher Signet Classics.Â
(3). Gratianus. (13. 05.2020). Hukum dan Moralitas dalam Cakrawala Pemikiran Aristoteles. Kumparan.com, diakses pada 11/07/2020.
(4). Pemikiran Filosof Yunani Klasik (Pokok Pikiran Sokrates, Plato dan Aristoteles). http://staffnew.uny.ac.id, diakses pada 11/07/2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H