Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Alumnus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Tahun 2008. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ruang Pengawasan Internasional Bagi Kepala Sekolah, Guru dan Siswa

2 Maret 2020   15:07 Diperbarui: 2 Maret 2020   20:52 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ketika Indonesia sudah terbuka dan aktif berpartisipasi dalam berbagai perjanjian internasional melalui ratifikasi, terbuka terhadap ruang pengawasan internasional untuk semua elemen pendidikan di sekolah yakni kepala sekolah, para guru dan para siswa/i.

Angin segar  sepertinya sedang menghembusi wajah pendidikan di tanah air. Kini ada wacana yang sudah pasti tentang penghapusan UN mulai tahun 2021. Tentu ini berita gembira. Sejauh yang saya tahu, sudah lama UN mau dihapus, terutama sejak masa reformasi dimulai.   

Dalam agenda pendidikan Mendikbud Nadiem, ada rencana besar berupa transparansi internasional dalam pengelolaan pendidikan. Terdapat 2 organisasi dunia yang dilibatkan dalam mengontrol pendidikan yakni Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan (OECD) lewat Programme for International Student Assessment (PISA) dan World Bank (Bank Dunia).

Mengapa 2 lembaga dunia ini hadir? Jawabannya ialah kehadiran mereka adalah konsekuensi logis atas kebijakan negara di era reformasi teristimewa saat Kurikulum 2013 berlaku di tahun 2020 ini ketika UU No. 24 Tahun 2000 telah membuka cakrawala yang luas di dunia internasional.

UU No. 24 Tahun 2000 Sebagai Norma Hukum

Tonggak penting telah dicanangkan pada tahun 2000, Indonesia mencatat sejarah penting dalam sistem ketatanegaraannya: UU No.24 Tahun 2000 resmi lahir. UU No.24 Tahun 2000 memasukan ratifikasi sebagai bagian dari pengesahan konvensi internasional. Ratifikasi berarti tindakan hukum untuk mengikatkan diri dalam perjanjian internasional dengan segala akibat hukumnya. Sebelum UU No. 24 Tahun 2000 lahir, bentuk ratifikasi diatur dengan Surat Presiden kepada DPR No. 22826/HK/60 tanggal 22 Agustus 1960 tentang pembuatan perjanjian dengan negara lain.

Sejak UU No. 24 Tahun 2000 lahir, tercatat dalam sistem ketatanegaraan RI terdapat begitu banyak instrumen perjanjian internasional berhasil diratifikasi oleh Indonesia dalam bentuk berbagai produk UU. Sebelum keluarnya UU No 24 Tahun 2000, hanya tercatat dalam sejarah piagam Convention on the Rights Childs diratifikasi dengan Keppres No. 30 Tahun 1990.

Menghapus Pengawasan Internal?

Mungkin tidak menghapus sama sekali pengawasan internal. Hingga Kurikulum 2013 hadir, di bidang pendidikan, mestinya ada lembaga dunia indenpenden yang harus melakukan pengawasan demi meningkatkan kualitas. Ujian Nasional (UN) tahunan pada tingkat akhir pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK/MA masih beraroma Orde Baru.

Tiadanya lembaga pengawasan internasional dalam tubuh pendidikan membuat lembaga pendidikan menjadi arena permainan kelompok-kelompok yang pernah berkuasa di era Orde Baru. Pengawasan hanya dilakukan secara internal.

Di masa Orde Baru, Etika Profesi Guru hanya merupakan instrumen pengawasan yang bersifat internal pendidikan. Oleh karena itu  pengawasan terhadap guru tidak melibatkan lembaga-lembaga dunia yang berkualitas. Dengan hanya pengawasan internal, kinerja guru bisa saja dilakukan dengan semboyan: Asal Bapa Senang (ABS). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun