Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Alumnus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Tahun 2008. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jejak Pewarisan Adat di Wilayah Persekutuan Adat Hale-Hebing, Sikka, Flores-NTT

24 Desember 2019   07:40 Diperbarui: 24 Desember 2019   07:53 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu pemandangan Hale-Hebing dilihat dari ketinggian gunung (Dokpri)

(2). Moang Didimus da Iry

(3). Moang Fransiskus da Iry

(4). Moang Blasius da Iry

Menurut tuturan adat tua nan keramat disebutkan bahwa pada masa ini pewarisan kepemimpinan adat hanya akan diberikan kepada anak dalam/putera dari mendiang Moang Kodja da Iry dan mendiang Moang Meko da Iry untuk menjaga dan memegang warisan adat dari mendiang Moang Bapa Botha da Iry di rumah adat tanah persekutuan Hale-Hebing. Hal itu berarti Moang Tribusius tidak akan digantikan lagi oleh anaknya, melainkan akan meneruskan tongkat estafet kepada Moang Didimus da Iry, dst. Jadi saya berada dalam daftar sebagai pewaris urutan ke-4 wajib untuk jabatan adat ini.

Sebagai keturunan lurus, saya telah menjalani semacam ritus inisiasi sakral lebih awal yakni sekitar tahun 1997 di rumah adat ini yang dihadiri oleh beberapa tokoh adat dari keturunan mendiang Moang Bapa Botha da Iry.

Kepemimpinan adat tanah persekutuan Hale-Hebing meliputi wilayah persekutuan adat yang sekarang masuk dalam wilayah-wilayah kecamatan Mapitara di Sikka, Flores-NTT yang utama dan beberapa kecamatan lainnya yakni wilayah Doren dan membentang hingga wilayah Galit.

Boleh dikatakan oleh karena pendidikan saya lebih tinggi dari saudara-saudaraku yang lain, maka saya berada di daftar terdepan secara resmi untuk menjelaskan peranan persekutuan adat Hale-Hebing kepada umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun