Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jejak Pewarisan Adat di Wilayah Persekutuan Adat Hale-Hebing, Sikka, Flores-NTT

24 Desember 2019   07:40 Diperbarui: 24 Desember 2019   07:53 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu pemandangan Hale-Hebing dilihat dari ketinggian gunung (Dokpri)

Tradisi lisan keramat saya dapatkan dari ayahku mendiang Moang Mathias Thomas Meko da Iry dan berbagai diskusi dengan anggota keluarga dekat untuk mengumpulkan keturunan lurus dan keluarga-keluarga adat dari rang atas maupun rang bawah yang masih punya hubungan darah dengan mendiang kakek Moang Bapa Botha da Iry sebagai pemangku tuan tanah besar terakhir dari Hale-Hebing, Sikka, Flores-NTT pada masa kolonial Belanda.

Mendiang Moang Bapa Botha da Iry menggantikan mendiang ayahnya sebagai pemangku adat tuan tanah besar Hale-Hebing, Flores-NTT pada sekitar tahun 1900.

Kesempatan itu tiba bersamaan dengan undangan untuk menghadiri kenduri mendiang Moang Januarius Kodja da Iry pada Juni-Agustus 2016 yang lalu di Galit, ibu kota kecamatan Mapitara, Sikka-Flores-NTT.

Juni 2016, dengan sedih dan air mata, saya mendarat di Hale-Hebing bersama bunda dan paman Petrus dari Nurobo, Malaka-NTT untuk menghadiri kenduri saudaraku. Mendiang Moang Januarius da Iry adalah putra sulung dari saudara kandung ayah yakni mendiang Moang Kornelis Kodja da Iry. Mendiang Moang Kornelis Kodja da Iry adalah putera tertua dari kakek Moang Bapak Botha da Iry. Selama hidupnya beliau setia menjaga dan merawat warisan-warisan adat wilayah persekutuan adat Hale-Hebing.

Menurut kesaksian warga adat di sana dan juga penuturan sejarah adat, mendiang alm. Moang Kornelis Kodja da Iry selama hidupnya telah setia menjaga dan menjalankan berbagai ritual adat tuan tanah besar dan menyimpan berbagai warisan adat dari mendiang Moang Bapa Botha dari Iry hingga mangkat.

Warisan adat beserta ritual-ritual adat tanah persekutuan Hale-Hebing itu akhirnya dijaga dan diteruskan oleh saudara saya mendiang Moang Januarius Kodja da Iry. Hal itu terlihat saat acara tuturan adat dan kenduri meriah yang berlangsung selama 1 bulan penuh dan mengorbankan puluhan babi, kambing dan sapi serta dihadiri ribuan warga adat di Mapitara.

Semua suku-suku dari Hale, Hebing, Galit, Doren dan sekitarnya dari rang atas dan agak ke ke bawah diundang serta dalam acara kenduri itu. Pada kesempatan itu telah dilaksanakan semua acara adat leluhur secara penuh, termasuk tradisi sakral menumbuk padi tradisional yang dilakonkan oleh beberapa gadis dalam suasana sakral.

Menurut tata cara adat tanah persekutuan adat wilayah Hale-Hebing di Mapitara, hanya keturunan laki-laki dari garis lurus yang berwewenang menjaga dan memegang berbagai atribut adat dan sebagai pemangku wilayah adat di rumah adat Moang Bapa Botha da Iry.

Pada kesempatan itu sebagai cucu lelaki keturunan lurus mendiang Moang Bapa Botha da Iry, nama saya juga dipanggil sebagai 'pangeran dalam' yang masuk daftar untuk nanti menjaga dan duduk sebagai kepala tanah persekutuan adat di rumah adat suku tuan tanah besar mendiang Moang Bapa da Iry, setelah saudara-saudara saya.

Daftar lengkap keturunan lurus (patriarkat) menurut urutan adat yang berhak untuk menjaga dan memegang atribut adat dari mendiang Moang Bapa Botha da Iry adalah:

(1). Moang Tribusius da Iry

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun