Adalah Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menduga bahwa pembatalan konser Tribute for Ahmad Dhani yang dilakukan kepolisian ini ditunggangi kepentingan politik jelang Pemilu 2019. Konser itu rencananya juga akan dihadiri Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Salahudin Uno. Pada Media Tribunnews (12/03/2019), Fahri Hamzah malah mengatakan Jokowi curang karena tidak ajukan cuti kampanye untuk Pemilu 2019.
Tudingan Fahri Hamzah kepada Jokowi karena Jokowi diduga main curang tidak cuti kampanye bisa benar. Jika kita melihat kembali pada beberapa waktu lalu saat Presiden Jokowi menandatangani aturan baru cuti bagi kepala negara yakni PP No. 32 Tahun 2018 belum ada khabar bahwa Presiden Jokowi mengajukan cuti kampanye.
Sangat boleh jadi, meskipun Presiden Jokowi menandatangani PP No. 32 Tahun 2018, namun Presiden Jokowi tidak mengajukan ijin cuti kampanye. Menurut Fahri Hamzah itu adalah bentuk dugaan kecurangan dari Presiden Jokowi.
"Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud, Presiden dan Wakil Presiden harus menjalankan Cuti," demikian bunyi Pasal 30 ayat (2) PP ini, seperti dikutip dari laman Setkab yang dikutip Tribunnews pada Senin (23/7/2018) yang lalu.
PP ini menegaskan, Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam PP itu disebutkan bahwa jadwal cuti Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden itu, tegas PP ini, disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.
Hal itu berarti batas waktu cuti menurut PP No. 32 Tahun 2018 sudah selesai batas waktunya. Sehingga Presiden Jokowi bisa dinilai lalai dan curang karena tidak mengajukan cuti kampanye. Masih terlihat dengan jelas Presiden Jokowi tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Presiden RI. Mestinya Presiden Jokowi menyerahkan tugasnya sementara kepada Wapres Jusuf Kalla sesuai rambu-rambu PP No. 32 Tahun 2018.
Konser Musik Tribute to Ahmad Dhani Ditunda
Seperti dirilis Tribunnews (12/03/2019), konser Tribute to Ahmad Dhani yang akan digelar di Grand City, Jalan Walikota Mustajab No. 1, Ketabang, Genteng, Surabaya tersebut ditunda bukannya dibatalkan. Kehadiran calon wakil presiden nomor 02 Sandiaga Uno dan hal-hal terkait perizinan menjadi alasan penundaan konser amal tersebut. Polda Jatim menganggap prosedur surat-menyurat dan perizinan penyelenggaraan konser tidak lengkap.
Tapi tetap saja terdapat dugaan antara polemik politik terkait tertundanya Konser Tribute to Ahmad Dhani. Terdapat kemungkinan adanya intervensi kuat dari pemerintahan Jokowi agar konser Tribute to Ahmad Dhani dibatalkan tetap ada karena konser Tribute to Ahmad Dhani berbahaya bagi rezim.
Penyanyi Ahmad Dhani masuk bui karena kasus ujaran kebencian dengan latar belakang politik persaingan Jokowi dan Prabowo merebutkan kursi No.1 RI pada Pemilu 2019. Ahmad Dhani pernah menelurkan 2 projek musik yang amat berbahaya bagi rezim pemerintahan Jokowi yakni ajang #2019GantiPresidenIdol dan #GantiPresidensinging contest.
Selain menjadi Capres, Presiden Jokowi tetap bertugas di istana negara. Kondisi ini berbenturan dengan waktu kampanye. Sehingga ada dugaan Presiden memanfaatkan jabatan untuk kampanye. Pertimbangan politik membuat masalah Ahmad Dhani berbias ke masalah ekonomi dalam keluarga. Dengan masuknya Ahmad Dhani ke bui, keluarganya berantakan karena tertindih beban ekonomi. Sehingga para musisi ingin menggelar konser Tribute to Ahmad Dhani untuk meringankan beban keuangan keluarga Ahmad Dhani.
Jika Fahri Hamzah keliru, lalu di manakah akar masalah yang sebenarnya terjadi? Tetapi jika Fahri Hamzah benar maka ada kemungkinan terjadinya kesalahan dalam sistem kenegaraan menyangkut ketidakmauan Jokowi mengajukan cuti kampanye! Dugaan adanya kelalaian Jokowi karena tidak ajukan cuti kampanye adalah sebuah kecurangan besar Presiden Jokowi untuk mempertahankan jabatannya di Pemilu 2019. Ini hanya dugaan saja, soal benar atau tidak terserah penilaian dan alasan lembaga-lembaga negara yang berwewenang saja!****
Sumber:
1.Fahri Hamzah Sindir Jokowi Curang karena Tak Cuti Hingga Singgung Konser Dewa Tertunda Karena Jokowi (Tribunnews, 12/03/2019), diakses pada 12/03/2019
2.Kasus Ahmad Dhani: dari Faktor #GantiPresidenIdol Sampai Ancaman RUU Permusikan (UC News), diakses pada 12/03/2019
3.Aturan Main Makin Jelas, Presiden Jokowi Teken dan Laksanakan PP No. 32 Tahun 2018 (UC News), diakses pada 12/03/2019
4..Dw.com, Jokowi Diminta Mundur, PD Contohkan SBY Cuti Kampanye Pilpres (04/09/2018), diakses pada 12/03/2019
5.Liputan6.com, Jelang Kampanye, Ini Aturan Cuti untuk Jokowi (05/09/2018), diakses pada 12/03/2019
6.Tribunnews.com, PP 32 Tahun 2018, Presiden dan Wakil Presiden Harus Cuti Pada Saat Kampanye Sebagai Capres atau Cawapres (23/07/2018), diakses pada 12/03/2019
7. Ravato, Arya, Ahmad Dhani Politisasi Musik Tanah Air (Akurat.co, 30/06/2018), diakses pada 12/03/2019.
8. #TolakRUUPermusikan, Change.org, 05/02/2019, diakses pada 05/02/2019
9. Lamb, Kate, Indonesian seeks to ban negative foregn influences on music (Guardian.com, 04/02/2019), diakses pada 12/03/2019.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H