Untuk itulah sebenarnya akar persoalan patut dituntaskan. Pemerintah Papua perlu memulihkan hak azasi warga Papua yang menjadi korban kekerasa di masa lalu. Ceritera positif harus dibangun ulang. Jika otonomi khusus dianggap biang kerok kekerasan, apa salahnya dicari solusi baru.Â
Solusi baru yang ditawarkan harus memulihkan atau restorasi hak azasi dan martabat orang Papua yang tercemar akibat berbagai korban di masa lalu dalam bingkai NKRI.
Tetapi untuk menuntaskan perkara HAM dan otonomi khusus, tidak bisa segera dilakukan jika Papua dalam suasana mencekam. Mestinya kedamian harus ada dan diciptakan sehingga upaya pemulihan bisa dilakukan. Satu-satunya jalan adalah KKB perlu membubarkan diri, menyerahkan senjata dan tidak membentuk kekuatan teritorial yang melanggar sistem ketahanan nasional.Â
Dalam sistem ketahanan nasional, hanya TNI dan Polri yang bersenjata untuk menjaga keamanan dan pertahanan seluruh warga. Dengan begitu, warga Papua lebih banyak berkonsentrasi pada pendidikan dan berbagai kegiatan untuk meningkatkan harkat dan mertabat mereka.
Martabat para anggota KKB berkaitan dengan rendahnya pendidikan dan keterbukaan diri terhadap kemajuan. Untuk meraih pendidikan yang layak tidak bisa dengan kekerasan senjata. Tidak bisa merampok dan membunuh demi mendapatkan hak. Pendidikan harus digalakan dalam suasana damai. Jalan tengah yang tepat, mungkin menolak otsus dan melakukan restorasi hak azasi dan martabat orang Papua secara penuh dalam bingkai NKRI.