Vonis Majelis Hakim gambarkan keyakinan publik dan rakyat Indonesia bahwa tak ada simpati terhadap pembunuh. Orang yakin bahwa pembunuhan terhadap orang yang tak bersalah tak dapat dibenarkan dengan cara dan alibi manapun atau apapun, atau hukum dalam periode kapanpun. Pembunuh adalah jelas bersalah baik terhadap dirinya sendiri, terhadap norma agama, terhadap norma moral maupun terhadap norma hukum. Biarlah ini menjadi pelajaran bagi banyak orang bahwa kita tidak pernah akan membenarkan pembunuhan terhadap orang yang tidak bersalah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H