Manusia dianugerahi kemampuan akal budi yang tinggi oleh Tuhan selanjutnya manusia ditugaskan Tuhan untuk menguasai dunia dan menggunakannya untuk kesejahteraan hidup manusia. Hemat saya, kata 'menguasai dunia' berarti: (1). Manusia menggunakan, mengolah dan mengeksplorasi alam dunia demi pemenuhan kebutuhan hidup menuju kesejahteraan manusia lahir dan bathin, (2). Manusia menyempurnakan alam dunia agar menjadi indah, sempurna dan berguna untuk kebahagiaan dan martabat manusia.
Bila kita berbicara tentang kebahagiaan manusia berarti kita berbicara tentang pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang kompleks seputar kebutuhan jasmaniah dan rohaniah. Untuk menjadi sejahtera, manusia harus memperhitungkan banyak segi di mana faktor manusia menjadi pokok, selain itu lingkungan hidup dan iman. Meskipun alam sering dengan sendirinya memiliki berbagai sumber daya yang kaya untuk dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan hidup manusia namun perlu pemikiran dan usaha secara terorganisasi, terencana dan terpadu untuk melakukan kegiatan penambangan, termasuk pengelolaan berkelanjutan, pemeliharaan, evaluasi, melakukan aktivitas distribusi dan perdagangan yang biasanya lebih fokus dilakukan oleh Perusahan-Perusahaan legal yang melaksanakan penambangan secara besar-besaran.
1. Bahan tambang itu harus bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Lakukanlah penambangan bila hasil penambangan itu sungguh dibutuhkan dan memiliki harga jual secara ekonomis yang menguntungkan. Khusus di Timor-NTT, terdapat sekitar 6 jenis pertambangan yang sedang dikerjakan yakni pertambangan batu bata, emas, pasir, batu kali, marmer dan mangan. Batu bata menghasilkan batu merah sebagai bahan bangunan untuk berbagai kepentingan seperti rumah dan gedung-gedung. Namun dewasa ini mulai digeser oleh batako. Emas diusahkan sedikit di wilayah dawan, sedang pasir dan batu kali tersebar merata. Marmer dan mangan biasanya diekspor keluar oleh perusahan-perusahaan penambang. Setelah itu, mangan dan marmer datang kembali ke masyarakat dalam bentuk bahan-bahan yang sudah keluar dari rumah produksi.
2. Perlu selesaikan pembebasan lahan tambang. Ini penting agar penambangan dapat lancar dan tidak diganggu oleh berbagai pihak baik pemerintah, LSM, aktivis lingkungan hidup maupun masyarakat.
3. Pemerintah dan perusahaan tambang harus melindung para pekerja dan masyarakat sekitar dari akibat pertambangan. Berikanlah keamanan bagi para pekerja dan masyarakat, lakukan bantuan baik pendidikan, perumahan dan berbagai kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu jagalah agar sampah-sampah hasil buangan tambang tidak merusak lingkungan dan membahayakan manusia. Lingkungan harus dijaga agar tetap lestari demi suplai oksigen dan udara yang bersih. Lingkungan hidup yang dimaksudkan ialah air, tanah dan udara, juga hutan dan satwa-satwa perlu dilindungi agar tetap lestari.
4. Hasil-hasil tambang sebaiknya tidak boleh dikuasai oleh perusahaan sendiri, namun penggunaan hasil tambang harus bersifat sosial. Artinya keuntungan tambang harus diberikan juga bagi yang membutuhkan, yakni untuk pemenuhan baik kebutuhan pokok maupun sekunder masyarakat di mana dilakukan kegiatan penambangan pada khususnya maupun untuk seluruh masyarakat Indonesia umumnya. Prinsip-prinsip dasar penambangan di Indonesia dilakukan berdasarkan amanat UUD 1945 menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4). Jadi hasil-hasil tambang bukan dikuasai oleh individu tertentu atau kelompok tertentu secara utuh demi kepentingan menciptakan banyak orang kaya baru di Indonesia tanpa rasa belas kasih dan sifat sosial namun hendaknya hasil-hasil tambang harus lebih banyak dikuasai oleh negara untuk digunakan demi kesejahteraan rakyat Indonesia seluruhnya.
5. Pemerintah harus menguasai saham perusahaan penambangan agar hasilnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Prinsipnya uang rakyat, harus kembali kepada rakyat.
6. Jagalah kelestarian sosial budaya dan hal-hal lain yang lebih bersifat harta halus, yang sering luput dari perhatian umum namun pengaruhnya besar sekali bagi peradaban bangsa Indonesia. Ingatlah bahwa kebudayaan nasional berangkat dari budaya-budaya daerah.
Hal yang menggembirakan ialah meskipun ada daerah yang penduduknya menolak tambang, namun ada juga banyak kalangan masyarakat yang tetap mendukung adanya kegiatan tambang. Di Timor-NTT, saat ini berbagai lokasi kegiatan tambang marmer dan mangan masih terus dilakukan karena banyak elemen masyarakat ternyata tetap mendukung adanya eksplorasi tambang untuk kesejahteraan manusia. Berikut saya cantumkan hal-hal yang bisa mendatangkan dukungan terhadap proyek-proyek tambang: