Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Alumnus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Tahun 2008. (1). Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat", (2). A Winner of Class Miting Content Competition for Teachers Period July-September 2022. (3). The 3rd Winner of Expat. Roasters Giveaway 2024. Hubungi: 081337701262.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Prof. Dr Anies Baswedan Ialah Mendikdasmen RI

14 April 2015   16:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:06 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Prof. Dr Anies Baswedan Menjabat Mendikdasmen RI (2014-2019)

Dalam beberapa Situs berita yang memuat berita tentang Kementerian yang berurusan dengan pendidikan tampak selalu tertulis Anies Baswedan ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penulisan seperti itu memang benar namun perlu penjelasan lanjutan sehingga menjadi sangat tepatlah. Patut dipahami bahwa semenjak menjadi Presiden RI, Presiden Joko Widodo telah melakukan berbagai reformasi yang sangat signifikan dalam tubuh Kemendikbudnas sehingga tampil penuh kekhasan.

Presiden Joko Widodo telah membagi 2 Kementerian baru dalam jajaran Kemendikbud dahulu di mana kini berubah menjadi 2 Kementerian yakni (1). Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI yang dipimpin oleh Menristekdikti Muhammad Nasir dan (2) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendidasmen) RI yang dipimpin oleh Mendikdasmen Anies Baswedan. Dengan demikian Pendidikan Tinggi telah dipisahkan dari Kemendikbud untuk bergabung dengan Riset dan Teknologi menjadi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Dahulunya dalam masa kepemimpinan Mohammad Nuh (Masa Presiden SBY), Pendidikan Tinggi merupakan salah satu dari 4 Dirjen di Kemendikbud RI (Dirjen PAUDNI, Dirjen Dikdas, Dirjen Dikmen dan Dirjen Dikti). Sedangkan dalam masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, terdapat mula-mula hanya 3 Dirjen tanpa Dirjen Dikti namun kemudian ditambah 1 lagi yakni Dirjen Guru dan Tendik sehingga totalnya ada 4 Dirjen di Kemendikdasmen yakni: (1) Dirjen PAUDNI (2). Dirjen Dikdas (3). Dirjen Dikmen dan (4). Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Keempat Dirjen itu ada dalam lingkungan Kemendikdasmen yang dipimpin oleh Mendikdasmen RI sekarang Anies Baswedan, selanjutnya beliau diakui menjadi Menteri Pendidikan Nasional (Pendidikan Dasar dan Menengah) ke-26 dalam masa RI.

Lebih tepat mengatakan Anies Baswedan menjabat sebagai Mendikdasmen RI untuk mengingatkan publik RI bahwa masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo merupakan masa kepemimpinan yang khas Presiden RI Joko Widodo sendiri di mana Presiden Joko Widodo memecahkan 2 Kementerian baru dari Kemendikbud sebelumnya yang dipimpin oleh Mohammad Nuh.

Selain itu kedua Menteri atau Kementerian yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di bawah koordinasi atau koordinator Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yakni Puan Maharani.

Jadi sebaiknya diberitahukan kepada para Kepala sekolah tingkat PAUD, SD,SMP,SMA/MK untuk merubah semua kepala surat resminya menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, bukan lagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kata "Kebudayaan" tetap digunakan untuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI yang dipimpin oleh Puan Maharani

Salah satu perubahan penting yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam lingkungan Kemendikdasmen ialah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) No. 14 Tahun 2015 yang di dalamnya beliau mengamanatkan pembentukkan Dirjen Guru dan Tendik untuk mengurusi persoalan Guru dan Tenaga Kependidikan. Dengan demikian telah ada penambahan sebuah Dirjen baru di Kemendikdasmen untuk masa bakti 2014-2019 yang sebelumnya (Masa Kemendikbud) ialah 3 buah Dirjen yakni Dirjen PAUDNI, Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen, kini menjadi 4 Dirjen pada masa Kemendikbudmen kini yakni Dirjen PAUDNI, Dirjen Dikdas, Dirjen Dikmen dan Dirjen Guru dan Tendik. Menurut rencana, salah satu tugas Dirjen Guru dan Tendik ialah mengambil alih segala persoalan Guru dan Tenaga Kependidikan yang selama ini diurus oleh ketiga Dirjen terdahulu.

Persoalan Yang Menuntut Kerja Keras

Salah satu fungsi dan tujuan pembentukkan Dirjen Guru dan Tendik ialah mengurusi segala aneka tunjangan guru mulai dari tunjangan fungsional guru hingga tunjangan profesi guru. Ini bukanlah sebuah persoalan sepeleh mengingat bahwa selama ini urusan para guru telah mapan diurus oleh 3 Dirjen. Jumlah guru dan tenaga kependidikan merupakan jumlah yang sangat besar di mana guru saja bisa mencapai sekitar 2-4 juta dan sekitar 1-3 juta tenaga kependidikan. Langkah paling pertama ialah Dirjen baru ini harus mulai dengan pendataan segala hal menyangkut seorang guru dan tenaga kependidikan, termasuk hal-hal mengenai tunjangan-tunjangan.

Penetapan TPP Sarat Kepentingan Politik

TPP ditetapkan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005, di mana pada masa TPP ditetapkan tak dilepaskan dari campurtangan politik kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono masa periode pertamanya tahun 2004-2009. Sehingga banyak kalangan menilai bahwa TPP merupakan salah satu karya besar masa pemerintahan Presiden Yudoyono. Ini membuat Presiden Yudoyono mendapatkan dukungan besar dari berbagai kalangan terutama para cendikiawan/i yang menjadi dosen dan guru untuk maju sebagai Presiden dalam masa bakhti kedua kalinya tahun 2009-2014.

Dalam periode berikutnya (ketiga) Presiden Yudoyono menyatakan tidak mau mencalonkan dirinya lagi dan memberikan kesempatan kepada tokoh kalangan baru untuk memimpin Indonesia. Gubernur Joko Widodo tampaknya "disiapkan" oleh pemerintah karena mendapatkan berbagai dukungan masa rakyat Indonesia berdasarkan hasil survey tingkat elektabilitas oleh berbagai Media nasional antara lain karena program blusukan bagi rakyat kecilnya dinilai telah menarik simpati massa. Lalu Presiden Joko Widodo berhasil tampil memimpin Indonesia setelah Presiden Yudoyono habis masa jabatan dalam periode kedua pemerintahannya.

Presiden baru ini tampaknya paham tentang persoalan TPP seiiring dengan berbagai keluhan para guru tentang berbagai praktek tidak benar dan juga berbagai hambatan dalam pencairan dan proses sertifikasi. Ini membuat Presiden Joko Widodo membentuk Dirjen Guru dan Tendik berdasarkan PP No. 14 Tahun 2015 untuk Periode 2014-2019.

Dirjen Guru dan Tendik Terbentuk, Prosedur Mendapatkan TPP Tidak Berubah

Dengan PP No. 14 tahun 2015 sudah cukup bagi Mendikdasmen Anies Baswedan untuk meresmikan adanya Dirjen ke-4 dalam lingkungan Kemendikdasmen yakni Dirjen Guru dan Tendik. Namun tak semudah merubah sebuah situasi atau keadaan yang sudah mapan. Urusan Guru tetap seperti biasanya, mengalir saja. Kemendikdasmen dalam berbagai Situs berita berulang-ulang mengumumkan kepada khalayak para guru bahwa:

"Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015".

Itu berarti perlu waktu, tenaga dan pikiran besar dari para awak di Dirjen Guru dan Tendik sampai mampu benar-benar merealisasikan berbagai program kerja Dirjen baru itu untuk waktu tersisa kira-kira 4,5 tahun ke depan, sampai Dirjen baru itu mampu menjalankan fungsi dan tujuannya secara murni untuk kepentingan guru dan tenaga kependidikan.

___________

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun