Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Alumnus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Tahun 2008. (1). Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat", (2). A Winner of Class Miting Content Competition for Teachers Period July-September 2022. (3). The 3rd Winner of Expat. Roasters Giveaway 2024. Hubungi: 081337701262.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Prof. Dr Anies Baswedan Ialah Mendikdasmen RI

14 April 2015   16:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:06 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TPP ditetapkan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005, di mana pada masa TPP ditetapkan tak dilepaskan dari campurtangan politik kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono masa periode pertamanya tahun 2004-2009. Sehingga banyak kalangan menilai bahwa TPP merupakan salah satu karya besar masa pemerintahan Presiden Yudoyono. Ini membuat Presiden Yudoyono mendapatkan dukungan besar dari berbagai kalangan terutama para cendikiawan/i yang menjadi dosen dan guru untuk maju sebagai Presiden dalam masa bakhti kedua kalinya tahun 2009-2014.

Dalam periode berikutnya (ketiga) Presiden Yudoyono menyatakan tidak mau mencalonkan dirinya lagi dan memberikan kesempatan kepada tokoh kalangan baru untuk memimpin Indonesia. Gubernur Joko Widodo tampaknya "disiapkan" oleh pemerintah karena mendapatkan berbagai dukungan masa rakyat Indonesia berdasarkan hasil survey tingkat elektabilitas oleh berbagai Media nasional antara lain karena program blusukan bagi rakyat kecilnya dinilai telah menarik simpati massa. Lalu Presiden Joko Widodo berhasil tampil memimpin Indonesia setelah Presiden Yudoyono habis masa jabatan dalam periode kedua pemerintahannya.

Presiden baru ini tampaknya paham tentang persoalan TPP seiiring dengan berbagai keluhan para guru tentang berbagai praktek tidak benar dan juga berbagai hambatan dalam pencairan dan proses sertifikasi. Ini membuat Presiden Joko Widodo membentuk Dirjen Guru dan Tendik berdasarkan PP No. 14 Tahun 2015 untuk Periode 2014-2019.

Dirjen Guru dan Tendik Terbentuk, Prosedur Mendapatkan TPP Tidak Berubah

Dengan PP No. 14 tahun 2015 sudah cukup bagi Mendikdasmen Anies Baswedan untuk meresmikan adanya Dirjen ke-4 dalam lingkungan Kemendikdasmen yakni Dirjen Guru dan Tendik. Namun tak semudah merubah sebuah situasi atau keadaan yang sudah mapan. Urusan Guru tetap seperti biasanya, mengalir saja. Kemendikdasmen dalam berbagai Situs berita berulang-ulang mengumumkan kepada khalayak para guru bahwa:

"Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015".

Itu berarti perlu waktu, tenaga dan pikiran besar dari para awak di Dirjen Guru dan Tendik sampai mampu benar-benar merealisasikan berbagai program kerja Dirjen baru itu untuk waktu tersisa kira-kira 4,5 tahun ke depan, sampai Dirjen baru itu mampu menjalankan fungsi dan tujuannya secara murni untuk kepentingan guru dan tenaga kependidikan.

___________

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun