Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Catatan Kritis atas Pemberhentian (Sementara) Kurikulum 2013

7 Desember 2014   19:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:51 2919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1417958750416408708

[caption id="attachment_381302" align="aligncenter" width="624" caption="Ilustrasi protes atas kurikulum 2013. (Kompas.com)"][/caption]

Surat Edaran Mendikdasmen No. 179342/MKP/KR/2014 tanggal 5 Desember 2014 ternyata bukannya menstopkan sama sekali Kurikulum 2013, namun patut diakui juga bahwa pemberhentian Kurikulum 2013 memiliki banyak rambu-rambu politis yang mestinya dibahas tuntas.

Pertama, bahwa dalam surat edaran Mendikdasmen itu dikatakan bahwa Kurikulum 2013 hanya diberhentikan bagi sekolah-sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama satu semester atau selama semester ganjil 2014/2015. Bagi sekolah-Sekolah demikian dihimbau agar pimpinan sekolah segera memberlakukan kembali KTSP dalam semester genap 2014/2015 yang akan datang.

Kedua, menurut surat edaran Mendikdasmen itu dikatakan bahwa Kurikulum 2013 akan tetap dilaksanakan bagi sekolah-sekolah yang selama ini menjadi percontohan pengembangan Kurikulum 2013 yang sudah menjalankannya selama 3 semester di mana sekolah-sekolah percontohan K 13 telah melaksanakan Kurikulum 2013 sejak Tahun Pelajaran 2013/2014, yang menurut data Kemendikbud terdapat pada 6.221 Sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan rincian 2.598 Sekolah Dasar, 1.437 Sekolah Menengah Pertama, 1.165 Sekolah Menengah Atas, dan 1.021 Sekolah Menengah Kejuruan.

Ketiga, mengembalikan pengembangan Kurikulum 2013 kepada pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud agar dilakukan perbaikan mendasar untuk dapat dijalankan dengan baik oleh para guru di kelas menjadikan Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Pembelajaran yang menyenangkan.

Mempelajari poin pertama di atas harus dibaca bahwa pemberhentian Kurikulum 2013 bukan berlaku permanen, sebab sesuai poin ketiga artikel di atas yang kebenarannya diringkasikan dari surat edaran mendikdasmen RI disebutkan bahwa Kurikulum 2013 dikembalikan kepada pusat pengembangan dan perbukuan Depdikbud untuk dilakukan perbaikan mendasar (selama dalam jangka waktu tertentu yang secara riil tidak disebutkan dalam surat edaran itu) untuk kemudian dilaksanakan dan dijalankan oleh para guru di kelas. Itu artinya, bukan Mendikdasmen bukannya menstopkan sama sekali Kurikulum 2013 namun hanya memberhentikan sementara untuk dilakukan perbaikan oleh unit kerja Kemendikbud terkait. Nah, setelah diperbaiki seperlunya maka Kurikulum 2013 nanti akan diberlakukan secara nasional kembali seperti dalam tahun Pelajaran Semester ganjil 2014/2015 yang baru saja berlalu.

Ketiga aspek penjabaran surat edaran Mendikdasmen RI ini sekurang-kurangnya menyuarakan bahwa pada mayoritas Sekolah-Sekolah di Indonesia, bahwa Kurikulum  2013 merupakan Kurikulum yang disampaikan dan berlaku secara tergesa-gesa dan belum menjiwai semua sistem pembelajaran di kelas. Secara hakiki jiwa dari Kurikulum 2013 ialah pada aktivitas 5+1 M (Menanya, Mengamati, Mengumpulkan data, Menyimpulkan, Mengomunikasikan, dan + Mencipta), sedangkan unsur hakiki dari KTSP lebih kepada kegiatan pendidik dalam mengamati dan memberikan penilaian pada aspek-aspek psikomotorik, afektif dan kognitif.

Catatan Kritis

Kebijakan pemberhentian Kurikulum 2013 (K 13) pada sekolah-sekolah yang baru menyelenggarakan Kurikulum 2013 selama satu semester setidaknya tidak terlepas dari muatan politis kebijaksanaan pemerintahan baru RI yakni Presiden Joko Widodo, demi penghematan anggaran negara untuk perbaikan sektor pembangunan infrastruktur sekolah-sekolah dan juga pengadaan perlengkapan sekolah, dana perbaikan tunjangan guru, dll. Selain pemberhentian Kurikulum 2013, yang selama ini telah mengeluarkan banyak dana untuk program pelatihan para guru yang diselenggarakan secara elitis (kelompok guru terpilih) menjadi sirna bersama anggaran dan program-programnya yang terbukti tidak memberikan manfaat maksimal bagi sekolah-sekolah kita.

Secara eksistensial Kurikulum 2013 lebih hidup dan menunjukkan kinerja satu tahap lebih sedikit di atas KTSP, bila kemudian terjadi pemilah-milahan pemberlakukan Kurikulum 2013 di Indonesia yakni pada satu sisi K 13 masih tetap berlaku bagi sekolah-sekolah percontohan, namun tidak berlaku bagi sekolah-sekolah yang bukan percontohan dalam hal ini bagi sekolah-sekolah yang baru saja melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester ganjil 2014/2015, maka ada kemungkinan melahirkan adanya penggolongan-penggolongan "kasta baru" pada sekolah-sekolah di tanah air berkaitan dengan sistem pendidikan nasional.

Kebijaksanaan Mendikdasmen ini dapat dibaca sebagai berikut: Banyak Sekolah-Sekolah luar Jawa yang secara utuh diberlakukan surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI akan mengalami berbagai cap negatif yang kurang bagus sehubungan dengan "gagalnya" atau "tidak mampunya" sekolah-sekolah itu melaksanakan Kurikulum 2013. Gagalnya mayoritas sekolah-sekolah di Indonesia dalam melaksanakan Kurikulum 2013 berdampak pada penilian miring terhadap kinerja para pendidik dan kepala sekolahnya, dan bukan tidak mungkin akan berpretensi kepada adanya pengabaian secara terus menerus akan kinerja para pendidik, termasuk kemungkinan akan terus adanya pengabaian pembayaran tunjangan profesional para guru yang tidak melaksanakan Kurikulum 2013 selama berbulan-bulan.

Paling tidak bahwa pemberhetian Kurikulum 2013 dapat mengurangi subsidi pemerintah terhadap setiap sekolah, dan pengambilalihan dana-dana pendidikan yang kurang bermutu untuk kepentingan pembangunan infrastruktur pendidikan, sesuatu hal yang sangat ditekankan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, seperti yang telah dilakukannya dalam kebijaksanaan menaikkan harga BBM bersubsidi  beberapa minggu sebelumnya yang amat meresahkan masyarakat hingga saat ini.

Yang kita kuatirkan ialah, jangan-jangan akibat pemberhentian Kurikulum 2013 pada sekolah-sekolah mayoritas, seperti kebijaksanaan menaikkan harga BBM akan semakin memperuncing dan memperdalam jurang-jurang perbedaan antara kelas-kelas ekonomi dalam masyarakat ataupun kelas-kelas elite pemilik pendidikan di Tanah Air. Semoga hal demikian tidak akan terjadi, namun justru dengan kebijaksanaan ini, berdampak positif terhadap kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia. Semoga!

__________________

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun