Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polri, KPK dan Kepala Daerah

30 Juli 2015   06:41 Diperbarui: 11 Agustus 2015   22:44 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bila Polri di Bawah Kementerian, Berbagai Benturan Akan Muncul 

     Bila Polri di bawah Mendagri, artinya Polisi akan konsentrasi pada tugas utama untuk menjaga keamanan dalam negeri. Meskipun kedudukan Kapolri mungkin setingkat Gubernur Wilayah atau pejabat di bawah Mendagri, namun kenyataan ini akan mendatangkan banyak persoalan besar dalam hal tanggung jawab dan garis komando. Ini demi kelanjutan perang terhadap terorisme dan Narkoba. Bukan tidak mungkin suatu waktu, Polisi hanya akan bertanggung jawab kepada Gubernur wilayah. Itu berarti Kepolisian RI yang dimaksudkan ialah Kepolisian Daerah Propinsi.

      Polisi mungkin hanya akan mandiri pada setiap Daerah Propinsi di mana Polri bertanggung jawab terhadap Gubernur saja. Ini terjadi pada hampir semua negara-negara di dunia, khususnya negara-negera berbentuk Federal di mana Kepolisian dibentuk pada tataran masing-masing negara-negara bagian di mana Polisi bertanggung jawab kepada kepala negara bagian yang mengangkat dan memberhentikan kepala Polisi atas persetujuan Parlemen negara bagian, misalnya di Amerika Serikat.  Di AS, Kepolisian hanya ada di negara-negara bagian dengan struktur dan sifat kesesuaian (suitability) sebagai berikut:

1. Kepolisian Negara Bagian (State Police)

2. Kepolisian Kota Besar (Municipal Police)

3. Kepolisian Wilayah (Sheriffs)

4. Kepolisian Tugas Khusus (Specialist Police)

Bila ini yang terjadi ya katakan bahwa Gubernur Daerah akan bertanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan kepala Polisi atas persetujuan Parlemen Daerah di wilayah daerah yang bersangkutan. Sementara itu penanganan perang terhadap terorisme dan Narkoba akan terus berlangsung dalam koordinasi antar Kepolisian Daerah. 

     Demi NKRI, Polri memang harus tetap dalam posisinya saat ini. Lagi pula dengan melihat status Propinsi kita saat ini, rasanya belum siap dan belum pas Polri bertanggung jawab kepada Gebernur sebab Gubernur dalam tugas penuh sering sebagai wakil pemerintahan pusat bukan menampakkan otonomi daerah secara total. Dalam kenyataannya, Gubernur mengkoordinasi kepemerintahan Propinsi, selalu lebih berurusan dengan KPK dalam soal penyidikan kasus, bukan kepada Polisi daerah. Dalam konteks ini, kita masih bisa merasa lega bahwa untung saja masih ada KPK yang bisa mengontrol kehidupan moral pemerintah daerah. Bila tidak ada KPK, pemerintahan daerah bisa saja akan menjadi raja-raja otonomi yang secara leluasa mengelola anggaran daerah sesuai kehendak hatinya dan kehendak kelompoknya.

     Demi keutuhan NKRI, memang seharusnya Polri tetap dalam formatnya seperti sekarang, dan belum saatnya hanya berada di tingkat Propinsi saja. Butuh waktu lama di mana Polri hanya berada atau eksis pada tingkat Propinsi saja. Peristiwa penetapan status tersangka atas diri Gubernur Sumatera Utara, Gatot Purjianto setidaknya mengajarkan kita bahwa KPK masih tetap eksis menjadi pengawal para aparatur negara agar tetap setia dan taat pada mekanisme pengelolaan anggaran yang berlaku. Meskipun menjabat sebagai seorang kepala daerah tingkat 1, Gubernurpun bisa dijadikan status tersangka dan tentu akan segera dijadikan tahanan KPK dalam waktu dekat. Sekali lagi bravo untuk KPK, dan profisiat untuk rakyat Indonesia.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun