Dalam konteks ini, dinasti politik dapat memperdalam ketidaksetaraan, baik secara politik maupun sosial, dengan mengutamakan kepentingan keluarga tertentu dan mempersempit ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses politik. Tentu saja hal ini sangat melanggar UU dan Pancaslia yang disebutkan di atas yaitu UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pancasila Sila ke-5. Equality before the law (EBL) tidak berjalan di Indonesia, yang dimata hukum semua manusia adalah makhluk setara, tetapi dalam politik tidak ada kesetaraan. Kesetaraan di Indonesia seperti ilusi atau kasat mata, sering digaungkan tapi masih dijalankan. Hal ini adalah bentuk kemirisan sistem politik di Indonesia, yang mana Indonesia milih sesama tetapi di acak-acak oleh satu keluarga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H