Mohon tunggu...
john brata
john brata Mohon Tunggu... Captain Pilot / Purnawirawan Perwira Penerbang POLRI - .

Lahir di Bogor tanggal 08 Februari 1941

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pengganti 3 in 1: Penegakan Peraturan Lalu Lintas Secara Konsekuen

31 Maret 2016   08:05 Diperbarui: 31 Maret 2016   10:56 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada yang namanya pengamat kota mengatakan : bila 3 in 1 akan dihapus, evaluasi dulu! Siapkan peraturannya, Ya salam kemana aza selama ini si Abang Pengamat?  3 in 1 itu sudah 13 tahun di laksasnakan ! Masa ente gak ngeuh,  3 in 1 itu cuma, barangkali, cuma memperlancar jalan jalan yang di 3 in 1 kan? Pengguna jalan yang bekerja, tinggal disekiktar are itu juga banyak yang sambat ! Selain itu orang Indonesia dimanapun pinter dan banyak akalnya. Jangankan baru 3 in 1, mencuri duit negara korupsi aza tidak perlu takut. Cuma yang amat paling serakah aza yang ketangkap Polisi, jaksa, dan KPK.

Yang banyak " cincay " nya mah selamat . Lagi pula emamng korupsi, mencuri duit orang cuma dikerjakan orang orang yang punya jabatan ?? Yang senang dinamakan orang kecil juga banyak yang mencuri duit barang orang yang biar kecil kecil tapi dilakukan tiap hari, ditumpuk di jumlahkan gede sekali! 

( alinea-alinea tentang korupsi ini : numpang lewat seperti iklan di teve ) Jangan tinggalkan tulisan ini .Nih kembali dibawah

Apa lagi yang mau dievaluasi. Tolok ukur keberhasilan 3 in 1 itu kan gampang dilihat, apa kemacetan kemacetan dimana saja kapan saja disaat 3 in 1, bukan 3 in 1, tidak tampak. Lagi pula apa sih tolok ukur kemacetan itu. Apa semua kendaraan yang beroperasi dijalan gak jalan sama sekali. 

Atau maju pelan pelan biar seperti keong? 

Katanya sih, ini katanya di Tokyo tolok ukur MACET itu bila kendaraan bermotor dijalan cuma  meluncur sekitar 20 Km per jam! Benar atau tidak gak jelas , penulis posting ini belum pernah nyupir di Tokyo.

Yang penulis posting agak paham dinegara modern jumlah kendaraan dijalan dikota besar buaannyaaak seperti di kota kota Indonesia.  Cuma ya ini cuma lagi karena para pengemudi pengguna jalan, orang orang bijak pinter ( tapi yang karena sehat gak perlu jamu !) cukup ok ok aza tuh, Walau yang jelas memang jalan jalan "disono" dibuat direncanakan dengan baik. Sementara dinegara kita jalan jalan dibuat kurang jelas. Tiba tiba perempatan yang sudah dilengkapi traffick lite ditutup. Diarahkan mutar sekian ratus meter. Ya bila penutupan ini memang mampu memperlancar lalu lintas ya gpp. Tapi pada kenyataanya lalu linatas tetap macet, cuma memberi kesempatan Pak Ogah berjaya Selain itu karena minim pengawasan dan petugas dilapangan juga tidak berbuat apa apa terhadap para pelanggar yang menerobos.

Negara sudah mengeluarkan duit untuk membuat memasang rambu rambu LL (tetapi cuma untuk tidak dipatuhi ya buat apa? Dulu Alm.Jenderal Polisi Anton Soedjarwo saat menjadi Kapolri, ya bila rambu rambu itu tidak dipatuhi dan Polantas LLAJR meneung bae ya dicabut saja. Dibakar dibuang rongsokannya kelaut buat rumput biar ikan ikan beranak-pinak disana.

Yang jelas tidak perlu jalan jalan dibelak-belokan , diputar-putar , diberlakukan lawan arah bila saja semua peraturan ketentuan LL (Lalu Lintas) dilaksanakan secara mantap patuh.  Dan ....dan...ini yang penting petugas lapangan Polantas kek LLAJR kek janganterlalu amat sangat baik hati. Tindak tegas tanpa pandang bulu semua pelanggar LL. Tilang aja blehhh...

Para pemotor atau apa saja yang melawan arus tanpa tahu malu sambil melotot garang juga amat perlu "DISIKAT" saja. Bila perlu sepeda motor plus kendaraan yang tidak dilengkapi surat surat yang diperlukan apalagi pengendaranya tidak punya SIM, dikandangikan saja. Bila sekian waktu tidak dilengkapi disarankan dibakar dan dibuang kelaut! Ya buat rumpun tempat tinggal ikan ikan yang tidak memliki tempat tinggal.

3 in 1 dihapus gantikan dengan penegakkan peraturan yang tegas adalah jawabannya.

Surat Tilang jangan dipercalokan di Pengadilan. Katanya percaloan gak bagus. Tapi mengapa Ketua Pengadilan mendiamkan praktek percaloan sidang Tilang . Masa penindakkan ini harus melalui evaluasi juga hahahahah

Petugas lapangan jangan terlalu baik membiarkan  para pelanggar LL yang seenaknya. Masa sih dipersimpangan yang ada traffick lite nya, lampu merah diserobot terang terangan didepan Polisi gak ditegur?

3 in 1 hapus disiplin Lalu Lintas dipaksanakan tanpa toleransi. Pengalaman dilapangan, terutama pemotor " pencuri" hak jalan orang lain ternyata "jerih" juga bila ditindak. 

Dampak , effek dari penegakkan LL juga akan memberikan pendidikan agar sesama manusia menghormati hak orang lain. Juga menghilangkan sifat pengecut , biar salah berani melotot, memukul kendaraan orang lain ( apalagi bila pengemudinya awewe!) Berani lantaran mengharapkan sesama pelanggar ikut mengeroyok!

Penegakkan disiplin dijalan juga akan mengurangi sumpah serapah yang dilontarkan terhadap para pelanggar. Memang mungkin tidak terdengar oleh sipelanggar tapi pasti kekesalan ini didengar Gusti Allah. Akibatnya ya bisa bisa dipemotor tetap melarat naik motor seumur hidup. 

Menaggapi keluhan para joki, ya sebelum 13 tahun yang lalu sebelum 3 in 1 dilaksanakan  pekerjaan joki gak ada tuh!

Up grade diri sendiri para joki muda donk.Pemerintah sudah memberi peluang membuka pendidikan bagi rakyat. Cuma orang malas dan selalu mengeluh ini kurang itu kurang yang tetap tidak pintar. 

Para pengemudi, pengguna jalan yang baik yang bermoral pasti akan setuju mematuhi peraturan LL. Menerapkan disiplin LL yang mantap.

Jangan sampai ada kendaraan yang ditempeli sticker sticker negara luar yang dikunjung pengemudinya tidak tahu menbedakan garis  tak terpotong potong dan yang lurfus tak terpotong Masa mengemudi yg sok pernah ke LN  sama seperti sopir angkot yang jangankan garis marka pemisah jalan sitinggi beberapa centi meter juga dilabrak! Kasihan, Kok masih ada pengemudi yang gak pintar biar pakai dasi keren?

Karena itu baca donk, miliki donk ,beli tuh  Kitab Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pahami juga bila menggunakan jalan Rambu Rambu Lalu Lintas sesuai Peraturan Pemerintah Republimk Indonesia Nomor 43 1993.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun