Surat Tilang jangan dipercalokan di Pengadilan. Katanya percaloan gak bagus. Tapi mengapa Ketua Pengadilan mendiamkan praktek percaloan sidang Tilang . Masa penindakkan ini harus melalui evaluasi juga hahahahah
Petugas lapangan jangan terlalu baik membiarkan  para pelanggar LL yang seenaknya. Masa sih dipersimpangan yang ada traffick lite nya, lampu merah diserobot terang terangan didepan Polisi gak ditegur?
3 in 1 hapus disiplin Lalu Lintas dipaksanakan tanpa toleransi. Pengalaman dilapangan, terutama pemotor " pencuri" hak jalan orang lain ternyata "jerih" juga bila ditindak.Â
Dampak , effek dari penegakkan LL juga akan memberikan pendidikan agar sesama manusia menghormati hak orang lain. Juga menghilangkan sifat pengecut , biar salah berani melotot, memukul kendaraan orang lain ( apalagi bila pengemudinya awewe!) Berani lantaran mengharapkan sesama pelanggar ikut mengeroyok!
Penegakkan disiplin dijalan juga akan mengurangi sumpah serapah yang dilontarkan terhadap para pelanggar. Memang mungkin tidak terdengar oleh sipelanggar tapi pasti kekesalan ini didengar Gusti Allah. Akibatnya ya bisa bisa dipemotor tetap melarat naik motor seumur hidup.Â
Menaggapi keluhan para joki, ya sebelum 13 tahun yang lalu sebelum 3 in 1 dilaksanakan  pekerjaan joki gak ada tuh!
Up grade diri sendiri para joki muda donk.Pemerintah sudah memberi peluang membuka pendidikan bagi rakyat. Cuma orang malas dan selalu mengeluh ini kurang itu kurang yang tetap tidak pintar.Â
Para pengemudi, pengguna jalan yang baik yang bermoral pasti akan setuju mematuhi peraturan LL. Menerapkan disiplin LL yang mantap.
Jangan sampai ada kendaraan yang ditempeli sticker sticker negara luar yang dikunjung pengemudinya tidak tahu menbedakan garis  tak terpotong potong dan yang lurfus tak terpotong Masa mengemudi yg sok pernah ke LN  sama seperti sopir angkot yang jangankan garis marka pemisah jalan sitinggi beberapa centi meter juga dilabrak! Kasihan, Kok masih ada pengemudi yang gak pintar biar pakai dasi keren?
Karena itu baca donk, miliki donk ,beli tuh  Kitab Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pahami juga bila menggunakan jalan Rambu Rambu Lalu Lintas sesuai Peraturan Pemerintah Republimk Indonesia Nomor 43 1993.