Mohon tunggu...
john brata
john brata Mohon Tunggu... Captain Pilot / Purnawirawan Perwira Penerbang POLRI - .

Lahir di Bogor tanggal 08 Februari 1941

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Profesionalisme Pengacara!

10 Maret 2012   05:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:16 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini benar benar , sungguh sungguh , serius lupa bukan lupanya rata rata terdakwa . Pernah baca apakah kisah sejati, fakta atau fiksi menceritakan di Australia sana , ada seorang pengacara yang harus membela seorang terdakwa kasus perkosaaan . Yang diperkosa ironisnya adalah putri si pengacara tersebut . Demi mempertahankan profesianalisme sebagai sang pengacara tampil sebagai pembela terdakwa perkosaaan itu. Kisahnya ya dia berhasil membebaskan terdakwa.

Benaran atau cuma sekedar kisah fiksi tapi moral cerita itu mengetengahkan betapa profesionalisme seseorang di pertahankan .

Posting ini cuma berniat menngemukakan pendapat tentang keputusan atau peraturan atau apapun namanya yang dikeluarkan MenKumHam Amir Samsudin yang mencabut ketentuan hak terpidana ,(hak bila boleh disebut ) hak remisi yang katanya sudah jelas peraturan serta pelaksanaannya selama ini. Dalam hal ini yang dibatalkan remisinya adalah para tertdakwa korupsi . Secara pribadi ya sudah barang tentu penulis setuju banget para koruptor dijatuhi hukuman . Tidak menuntut seberat beratnya tetapi sesuai hukum saja .

Kita tidak semestinya sadis menuntut orang lain dihukum , sementara mungkin saja kita sendiri tidak melakukan korupsi lantaran tidak mempunyai kesempatan , bukan lantaran kita orang baik yang lebih takut kepadxa istri atau suami katimbang takut kepada Tuhan .( Ya mungkin terpaksa korup akibat tuntutan materialistis b1n1 .Mungkin juga ada perempuan yang takut diceraikan suaminya ha ha ha  !)(

Bila memang Men Kum Ham nya , dalam hal ini Amir Samsudin  bukan mantan pengacara , bukan orang yang sering tampil sebagai pembela atau penasehat hukum di pengadilan , ya rasasnya tidak " absurd " .

Tetapi Pak Menteri ini Pak Amir S  seorang pengacara, penasehat hukum atau pembela yang beken . Urusan beliau sebagai pembela dulunya pasti membela mati matian terdakwa yang sedang menhadapi tuntutan di sidang  pengadilan . Ya apapun kesalahan terdakwa. Yang pasti juga sebagai pengacara, sebagai pembela sebagai penasehat hukum sering mengajukan permintaan penangguhan penahanan   .Pasti juga pernah bahkan sering mengajukan remisi  " anak asuh " nya ha ha ha ha .

Lala la la  mengapa sekarang setelah menjadi pejabat yang dulunya selalu menjadi   " lawan tandingnya " malah berubah sifat profesionalisme nya ?  Bahkan terkesan " mati matian " mempertahankan pendapatnya , yang notabene diback up secara mati matian juga oleh Wakil nya Deny Indrayana  , menghapus pemberian remisi bagi sementara nara pidana kasus korupsi !?

Kita mah tidak tahu apa isi  hati Pak Menteri dan Wakilnya ini . Apa memang timbul dari " conscience  moral sense right or wrong " atau cuma sekedar cari muka demi kepentingan tertentu , maaf bukan menuduh, dari para anti koruptor yang beneran tulus atau yang nati korupsi lantaran sirik belum kebagian !?

POSTING ini cuma mau mengetengahkan bawah soal moral , soal kekeuh tidaknya prinsip sesorang ternyata ditentukan oleh kedudukannya yang sementara saja.

Mungkin selama ini orang berharap ada konsistensi pendirian , pendapat sesorang selalu mantap , tidak bergeming apapun kedudukan, jabatan atau pangkatnya .

Mumgkin memang publik berharap agar orang orang yang berkoar koar galak menyuarakan anti korupsi  bukan lantaran sesorang tidak pernah atau tidak memiliki kesempatam korup .tetap lantaran memang hati nuraninya hati yang jujur yang takut kepada Tuhan , yang tidak cuma melakukan ritual agamanya sekedar pamer kepada orang lain , tetapi tidak memiliki moral dan tidak percaya kepada Tuhan sepenuhnya .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun