Mohon tunggu...
19 Intan Aulia
19 Intan Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Soal dan Jawaban UAS Sosiologi Hukum UIN RMS

12 Desember 2023   15:58 Diperbarui: 12 Desember 2023   16:17 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Intan Aulia Nur Aini

Nim : 222111064

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag

UAS SOSIOLOGI HUKUM

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Jawab : Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat :

  • Kaidah hukum : memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
  • Penegak hukum : integritas dan profesional.
  • Sarana prasarana : ada sarana berfungsi dan bisa dimanfaatkan.
  • Kesadaran hukum masyarakat : Sdm yang baik, tahu hukum, mengerti hukum dan taat kepada hukum.

Karakter penegak hukum yang efektif :

  • Kejujuran
  • Mentalitas
  • Moralitas
  • Akhlak
  • Komitmen

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Jawab : Sebagai contoh seseorang melakukan penelitian mendalam terhadap komunitas atau kelompok yang menerapkan prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini dapat membantu masyarakat dalam memahami bagaimana nilai-nilai agama dan sosial mempengaruhi keputusan ekonomi mereka.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Jawab : Legal pluralism adalah konsep yang mengakui bahwa dalam suatu masyarakat, terdapat beberapa sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan. Kritik terhadap sentralisme hukum (di mana satu sistem hukum dianggap sebagai otoritas tunggal) dalam konteks legal pluralism mencakup beberapa aspek:

  • Keterbatasan Kesesuaian Hukum Sentralis: Sentralisme hukum cenderung mengabaikan keragaman budaya, keyakinan, dan nilai-nilai yang mungkin tidak terwakili dalam sistem hukum tunggal. Kritik ini berpendapat bahwa satu sistem hukum tidak dapat secara memadai mencakup kebutuhan dan aspirasi dari seluruh anggota masyarakat.
  • Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum: Sentralisme hukum juga dapat menciptakan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Kekuasaan yang terpusat pada satu sistem hukum dapat memihak pada kelompok mayoritas atau penguasa, sementara kelompok minoritas atau yang lebih lemah secara politik sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang sama.
  • Konflik dalam Implementasi Hukum: Ketika sistem hukum tunggal tidak mampu mengakomodasi pluralitas hukum dalam masyarakat, ini dapat menyebabkan konflik dan ketegangan dalam implementasi hukum. Berbagai sistem hukum yang berbeda dapat bertentangan satu sama lain, menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Kritik terhadap sentralisme hukum dalam konteks legal pluralism menyoroti pentingnya mengakui, menghormati, dan mencari cara untuk mengintegrasikan berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat secara adil, tanpa mendominasi satu sama lain. Pendekatan yang menghargai keberagaman hukum dapat mempromosikan kesetaraan, keadilan, dan pengakuan terhadap pluralitas budaya dalam suatu masyarakat.

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia ada beberapa aspek yaitu : Implementasi yang Tidak Merata, Tantangan Terhadap Nilai-Nilai Tradisional,  Keterbatasan Kapasitas Institusi Hukum, Keterbatasan Partisipasi Masyarakat, Keterlambatan dalam Penegakan Hukum. Meskipun gerakan hukum progresif memiliki tujuan yang baik untuk membawa perubahan positif dalam sistem hukum Indonesia, kritik-kritik ini menyoroti beberapa tantangan yang harus dihadapi dan diperbaiki dalam pelaksanaannya. Upaya untuk memperbaiki sistem hukum progresif di Indonesia memerlukan pendekatan yang memperhitungkan keberagaman budaya, melibatkan partisipasi yang lebih luas, serta memperkuat kapasitas institusi hukum untuk mengimplementasikan perubahan dengan lebih efektif dan adil.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism?

Jawab :

  • Law and Social Control

Hukum dan pengendalian sosial adalah konsep yang mencakup bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat. Ini tidak hanya mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran, tetapi juga bagaimana hukum mempengaruhi perilaku masyarakat melalui norma, nilai-nilai, sanksi, dan sistem keadilan. 

Pandangan terhadap hukum sebagai alat pengendalian sosial dapat bervariasi tergantung pada perspektif dan nilai-nilai yang dipegang oleh individu atau kelompok. Bagi beberapa orang, hukum yang kuat dan penegakan yang tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban sosial, sementara yang lain mungkin melihatnya sebagai potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam kebebasan individu.

  • Law as Tool of Engineering

"Hukum sebagai Alat Rekayasa" mengacu pada konsep bahwa hukum dapat digunakan untuk merancang, mengubah, atau mempengaruhi masyarakat sesuai dengan tujuan tertentu. Ini melibatkan perancangan atau perubahan dalam sistem hukum untuk mencapai hasil yang diinginkan dalam masyarakat.

Pandangan hukum tentang "Hukum sebagai Alat Rekayasa" dapat bervariasi. Beberapa menganggapnya sebagai sarana yang kuat untuk mencapai perubahan positif dalam masyarakat, sementara yang lain mungkin melihatnya sebagai potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengabaikan kebutuhan dan hak individu.

  • Socio-Legal Studies

Studi Sosio-Legal adalah pendekatan multidisipliner yang menggabungkan elemen-elemen hukum dengan ilmu sosial, seperti sosiologi, antropologi, ilmu politik, dan ekonomi, untuk memahami hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk mendalami bagaimana hukum diterapkan, dipahami, dan dijalankan dalam konteks sosial yang lebih luas.

Pandangan hukum tentang Studi Sosio-Legal adalah bahwa pendekatan ini sangat penting untuk memahami kompleksitas sistem hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi kehidupan sosial. Ini membantu mengidentifikasi implikasi praktis dari hukum dalam masyarakat serta mengungkap bagaimana faktor-faktor eksternal mempengaruhi efektivitas, keadilan, dan keberlanjutan sistem hukum.

  • Legal Pluralism

Legal pluralism merujuk pada pengakuan bahwa dalam satu masyarakat, terdapat lebih dari satu sistem hukum yang beroperasi secara paralel atau bersamaan. Sistem-sistem hukum ini bisa berbeda-beda, termasuk hukum agama, hukum adat, hukum positif negara, atau sistem hukum yang berasal dari kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat.

Pandangan hukum tentang legal pluralism mengakui keragaman hukum yang ada dalam masyarakat dan pentingnya mengakui serta menghormati berbagai sistem hukum tersebut. Ini berarti bahwa dalam satu komunitas atau negara, ada pluralitas dalam norma, nilai-nilai, dan peraturan yang mengatur kehidupan sehari-hari orang-orang dalam masyarakat.


5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?

Jawab : Yang saya peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum adalah saya jadi bisa mengerti maksud dari sosiologi hukum. Sosiologi hukum menurut saya adalah Hubungan timbal balikyang sudah mempunyai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, yang mana hukum bersifat prefentif dan represif. ( menganalisis gejala-gejala sosial yang ada ditengah-tengah masyarakat secara empiris, nyata, dan analitis). Mempelajari sosiologi hukum bukan hanya tentang memahami bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat, tetapi juga tentang melihat peran hukum dalam membentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial yang ada. Ini memberikan pemahaman yang lebih luas dan dalam tentang kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun