Mohon tunggu...
19 Intan Aulia
19 Intan Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Soal dan Jawaban UAS Sosiologi Hukum UIN RMS

12 Desember 2023   15:58 Diperbarui: 12 Desember 2023   16:17 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Intan Aulia Nur Aini

Nim : 222111064

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag

UAS SOSIOLOGI HUKUM

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Jawab : Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat :

  • Kaidah hukum : memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
  • Penegak hukum : integritas dan profesional.
  • Sarana prasarana : ada sarana berfungsi dan bisa dimanfaatkan.
  • Kesadaran hukum masyarakat : Sdm yang baik, tahu hukum, mengerti hukum dan taat kepada hukum.

Karakter penegak hukum yang efektif :

  • Kejujuran
  • Mentalitas
  • Moralitas
  • Akhlak
  • Komitmen

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Jawab : Sebagai contoh seseorang melakukan penelitian mendalam terhadap komunitas atau kelompok yang menerapkan prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini dapat membantu masyarakat dalam memahami bagaimana nilai-nilai agama dan sosial mempengaruhi keputusan ekonomi mereka.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Jawab : Legal pluralism adalah konsep yang mengakui bahwa dalam suatu masyarakat, terdapat beberapa sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan. Kritik terhadap sentralisme hukum (di mana satu sistem hukum dianggap sebagai otoritas tunggal) dalam konteks legal pluralism mencakup beberapa aspek:

  • Keterbatasan Kesesuaian Hukum Sentralis: Sentralisme hukum cenderung mengabaikan keragaman budaya, keyakinan, dan nilai-nilai yang mungkin tidak terwakili dalam sistem hukum tunggal. Kritik ini berpendapat bahwa satu sistem hukum tidak dapat secara memadai mencakup kebutuhan dan aspirasi dari seluruh anggota masyarakat.
  • Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum: Sentralisme hukum juga dapat menciptakan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Kekuasaan yang terpusat pada satu sistem hukum dapat memihak pada kelompok mayoritas atau penguasa, sementara kelompok minoritas atau yang lebih lemah secara politik sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang sama.
  • Konflik dalam Implementasi Hukum: Ketika sistem hukum tunggal tidak mampu mengakomodasi pluralitas hukum dalam masyarakat, ini dapat menyebabkan konflik dan ketegangan dalam implementasi hukum. Berbagai sistem hukum yang berbeda dapat bertentangan satu sama lain, menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Kritik terhadap sentralisme hukum dalam konteks legal pluralism menyoroti pentingnya mengakui, menghormati, dan mencari cara untuk mengintegrasikan berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat secara adil, tanpa mendominasi satu sama lain. Pendekatan yang menghargai keberagaman hukum dapat mempromosikan kesetaraan, keadilan, dan pengakuan terhadap pluralitas budaya dalam suatu masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun