Mohon tunggu...
Money

Memperkuat Tata Kelola Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Asia Tenggara

7 Desember 2016   05:08 Diperbarui: 8 Desember 2016   21:46 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

1.    Dewan Pembina

Dewan Pembina bertugas untuk:

a. Memberikan nasihat dan arahan kepada dewan pengurus atau manajemen lembaga pengelola zakat.

b. Memilih, menetapkan, dan juga memberhentikan dewan pengawas syariah.

c. Mengangkat dan memberhentikan dewan pengurus.

d. Meminta pertanggung jawaban pengurus.

e. Menetapkan arah dan kebijakan organisasi.

f. Menetapkan berbagai program organisasi, dan

g. Menetapkan RKAT ( Rencana Kerja Anggaran Tahunan) yang diajukan pengurus.

2.    DPS (Dewan Pengawas Syariah)

a. Melaksanakan fungsi pengawasan atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak manajemen terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan syariah.

b. Memberikan koreksi dan juga saran perbaikan kepada pihak manajemen bila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan syariah, dan

c. Memberikan laporan atas pelaksanaan pengawasan kepada dewan pembina.

3.     Dewan Pengurus/Manajemen Lembaga Pengelola zakat

Secara umum tugas yang dilakukan oleh pihak manajemen adalah untuk melaksanakan arah dan juga kebijakan umum dari lembaga pengelola zakat dan juga merealisir berbagai rencana yang sudah ditetapkan oleh pihak pengurus, terdiri dari:

a. Ketua atau direktur. Tugas utam yang dilaksanakan memastikan pencapaian dari berbagai tujuan yang dilaksanakan oleh lembaga pengelola zakat.

b. Bagian penyaluran ZIS. Membuat program kerja distribusi ZIS dan juga melaksanakan pendistribusian ZIS tersebut.

c. Bagian Keuangan. Bertugas membuat laporan keuangan dari lembaga pengelola zakat dan juga melakukan pengelolaan asset-aset yang dimiliki oleh lembaga pengelola zakat. Dalam bagian keuangan juga terdapat bagian akuntansi, bendahara, dan juga internal audit.

d. Koordinator program. Menyusun dan juga melaksanakan berbagai program yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat, serta menyusun laporan kinerja lembaga pengelola zakat.

e. Bagian pembinaan mustahik, melakukan pendataan mustahik yang ada dan lalu mencatat dalam data mustahik yang dimiliki oleh lembaga pengelola zakat. Selain itu juga melakukan pembinaan terhadap mustahik dan melakukan pemantauan atas berbagai program distribusi ZIS kepada para mustahik

f. Bagian pengumpulan dana ZIS. Bertugas untuk melakukan pengumpulan dana ZIS diwilayah yang menjadi tanggung jawab serta menyetorkan berbagai dana ZIS tersebut kepada bendahara ZIS. (Mahmudi, 2009)

       Oleh karena itu zakat perlu dikelola dengan mekanisme manajemen yang tersusun secara sistematis dan rapi. Organisasi/ lembaga penyalur zakat perlu manajemen yang bagus layaknya suatu badan usaha yang bergerak dalam bisnis. Namun, tetap saja berbeda konteksnya bagi organisasi penyalur zakat karena organisasi ini tidak berhak untuk bergerak dalam usaha yang menangguk profit. Dengan demikian, sistem manajerial dalam lembaga penyalur zakat beda dengan badan usaha pada umumnya.[3]

       Dalam perkembangan zaman, pengelolaan zakat menghadapi beberapa kendala atau hambatan, sehingga pengelolannya masih belum optimal dalam perekonomian. Diantara hambatan tersebut adalah sebagai berikut:[4]

a. Minimnya sumber daya manusia yang berkualitas

b. Pemahaman fiqih amil yang belum memadai

c. Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar zakat

d. Tidak semua lembaga pengelola zakat menggunakan teknologi dan sitem informasi zakat yang modern.

C.     Kesimpulan

        Zakat merupakan sumber dana potensial yang dimanfaatkan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejah teraan rakyat. Pelaksanaan ibadah zakat melibatkan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan harta benda sejak pengumpulan, pendistribusian, pengawasan, pengadministrasian dan pertanggung jawaban harta zakat.

        Pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang-Undang No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa organisasi atau lembaga pengelola zakat yang ada di Indonesia dapat berupa BAZ (Badan Amil Zakat) yang dikelola oleh pemerintah serta dapat pula berupa LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dikelola oleh swasta.

        Lembaga pengelola zakat yang bersifat swasta biasanya mengacu pada UU Yayasan, untuk menghindari terjadinya dualism, lembaga pengelola harus memiliki unsure-unsur antara lain:

a. Dewan pembina

b. DPS (Dewan Pengawas Syariah)

c. Dewan Pengurus/Manajemen Lembaga Pengelola Zakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun