Penulis : Fais Jauhari Firdaus (931316814 / Manajemen Ziswaf STAIN Kediri 2016)
"ORGANISASI DAN MANAJEMEN ZAKAT"
A. Latar Belakang
Agama Islam bukan semata halnya yang mengatur antara hubungan manusia dengan tuhannya (hablumminallah), akan tetapi agama islam juga mengatur hubungan antara manusia satu dengan manusia yang lain (hablumminannas). Salah satu bukti yang nyata ada dalam rukun iman yaitu zakat. Zakat merupakan sebuah harta yang dikeluarkan bagi orang yang mampu guna sebagai kewajiban seseorang muslim, lalu didistribusikan kepada orang-orang yang kurang/tidak mampu. Zakat membuktikan bahwa hubungan kemanusiaan, yaitu: saling tolong-menolong antar sesama manusia, dibangun di atas nilai- nilai fondasi ketuhanan. Zakat menjadi bukti bahwa Islam bukan lah agama yang melupakan kehidupan dunia semata, melainkan kehidupan dunia dan akhirat sama-sama menjadi tujuannya.
Zakat juga sebagai sumber dana yang bisa disebut “potensial” dalam upaya mewujudkan dan menumbuhkembangkan rakyat dalam mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu di negara Indonesia sendiri juga banyak organisasi atau lembaga yang mengelola zakat yang bertugas sebagai pengelola dari dana zakat agar zakat dapat lebih potensial dan lebih efektif dalam perannya sebagai sumber pengentasan kemiskinan dalam masyarakat. Dari pengelolaan zakat tersebut yaitu mulai dari pengumpulan, pendistribusian, pengawasan, pengadministrasian dan pertanggung jawaban dari semua harta yang dikelola.
B. Tata Kelola Zakat “Organisasi dan Manajemen Zakat”
Zakat berarti suci, tumbuh, bertambah, dan berkah. Dengan demikian zakat itu membersihkan (menyucikan diri) seseorang dan hartanya, pahala bertambah, harta tumbuh (berkembang), dan membawa berkat.[1]
Secara sosial, zakat berfungsi sebagai lembga jaminan sosial (Qardhawi, 1987, dalam Dahlia Herliyani, 2005). Dengan menggunakan lembaga zakat, maka kelompok orang yang kurang mampu tidak akan lagi merasa khawatir terhadap kelangsungan hidup yang mereka jalani. Hal ini terjadi karena dengan adanya substansi zakat merupakan mekanisme yang menjamin kelangsungan hidup mereka ditengah masyarakat, sehingga mereka merasa hidup di tengah masyarakat yang beradab, memiliki hati nurani, kepedulian dan juga tradisi saling menolong.[2]
Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang-Undang No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa organisasi atau lembaga pengelola zakat yang ada di Indonesia dapat berupa BAZ (Badan Amil Zakat) yang dikelola oleh pemerintah serta dapat pula berupa LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dikelola oleh swasta. Meskipun dapat dikelola oleh dua pihak yaitu negara dan swasta, lembaga pengelola zakat harus bersifat: Independen, Netral, Tidak berpolitik praktis, dan tidak bersifat dikriminatif.
Lalu dalam manajemen zakat itu sendiri meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan serta pertanggung jawaban terhadap harta zakat agar harta zakat tersebut dapat diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan aturan-aturan yang telah ditentukan oleh syara sehingga dapat tercapai misi utama zakat yaitu untuk mengentaskan kemiskinan.
Struktur organisasi dan manajemen lembaga pengelola zakat, terutama yang berbentuk lembaga amil zakat yang milik swasta atau masyarakat biasanya mengacu pada UU Yayasan dan berbadan hukum yayasan. Untuk menghindari terjadinya dualisme dalam pandangan kedua undang-undang tersebut, maka lembaga pengelola zakat harus memiliki unsur-unsur yang dibawah ini: