Mohon tunggu...
Taufik AAS P
Taufik AAS P Mohon Tunggu... Penulis - jurnalis dan pernah menulis

menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemkab. Mamuju Utara Perlu Membuat Regulasi Terkait Aktivitas PT. Tanjung Sarana Lestari dan Pelabuhan Khusus Tanjung Bakau Milik PT. AAL?

26 Mei 2014   02:46 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:07 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_325567" align="aligncenter" width="531" caption="Aktivitas PT. TSL di Tanjung Bakau, Mamuju Utara (dok. Jamal)"][/caption]

Ketika PT. Astra Agro Lestari (AAL) akan membuat pabrik penyulingan minyak di Tanjung Bakau, Desa Ako, Kec. Pasangkayu, Mamuju Utara, pemerintah daerah kemudian mengapresiasi seluas-luasnya. Tentu dengan pertimbangan akan memberikan kontribusi bagi peningkatan kekuatan PAD  dan ekonomi masyarakat Matra. Walaupun ribuan pohon bakau harus dikorbankan untuk lokasi pabrik dan pembuatan dermaga. Dan terbangunlah PT. Tanjung Sarana Lestari (TSL).

Selain berapresasi baik terhadap  pembangunan PT. TSL dan Pelabuhan Tanjung Bakau milik PT. AAL, Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara juga memberikan kebebasan pada armada pengangkut minyak CPO ke lokasi pabrik PT. TSL dan Pelabuhan Tanjung Bakau untuk menggunakan jalan kabupaten sepanjang kurang lebih 5 km. tanpa konvensasi untuk memperbaiki jalan dan retribusi jenis apapun.

[caption id="attachment_325574" align="aligncenter" width="531" caption="Sisa-sisa tiang pancang pembangunan PT. TSL (dok. Jamal)"]

1401021310521041555
1401021310521041555
[/caption]

Ketika PT. TSL mulai melakukan aktivitas seperti yang disampaikan disampaikan oleh Public Relations PT Tanjung Sarana Lestari, Mohammad Husni, dalam pernyataan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat,  23 Mei lalu.  Dikatakannya bahwa perusahaan milik grup Astra tersebut sudah mengekspor minyak goreng hasil suling sebanyak delapan kali ke Tiongkok dari bulan Februari sampai Mei 2014. Menurut dia, kegiatan tersebut berjalan lancar.

Pemerintah daerah mulai "gerah" dan menilai kalau aktivitas PT. TSL tersebut sudah terlalu "bebas" bahkan cenderung melupakan fasilitas-fasilitas yang telah diberikan oleh Pemkab. Mamuju Utara. Artinya, PT. TSL dan Palabuhan Khusus Tanjung Bakau milik PT. AAL tersebut, seolah-olah memiliki otonomi terlepas dari Mamuju Utara. Seperti dikatakan oleh  Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mamuju Utara, Kasmuddin,  bahwa  PT. TSL dan Pelabuhan Tanjung Bakau milik PT. AAL  tidak pernah melaporkan aktivitas bongkar muat kapal di Pelabuhan Bakau kepada dinas perhubungan setempat.

“Kami tidak pernah menerima laporan aktivitas pengapalan minyak ke China. Padahal seharusnya mereka melaporkan setiap aktivitas ekspor minyak ke luar negeri,” ujar Kasmuddin (Kompas.com, 22 Mei 2014).

[caption id="attachment_325573" align="aligncenter" width="531" caption="Armada Pengangkut CPO milik PT. AAL membuang limbah di jalanan milik Pemkab. Mamuju Utara (dok. Jamal)"]

1401021130903108894
1401021130903108894
[/caption]

Di media yang sama, Wakil Bupati Mamuju Utara, H. Muhammad Saal,  mengatakan perusahan itu telah beroperasi dan telah melakukan pengiriman sebanyak enam kali, terhitung mulai 17 April, tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemkab. Mamuju Utara berencana melakukan klarifikasi langsung ke Dirjen Perhubungan RI di Jakarta.

Rupanya Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara mulia menyadari, bahwa keberadaan PT. TSL dan Pelabuhan Khusus Tanjung Bakau milik PT. AAL tersebut, tak lebih dari sebuah etalase -- seolah-olah kemajuan bagi Mamuju Utara. Nyatanya hanya memberi keutungan sepihak pada pemilik modal.

Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara mungkin perlu meninjau ulang beberapa aturan-aturan yang berkenaan dengan keberadaan Pelabuhan Khusus Tanjung Bakau milik PT. AAL tersebut, bahwa itu tidak terpisahkan dari keberadaan pemerintah daerah. Serta beberapa atuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan waralaba tersebut.

Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 69 Tahun 2001, Tentan Kepelabuhanan, disebutkan dalam Bab XI, tentang Pelabuhan Khusus, disebutkan bahwa  lokasi pelabuhan khusus merupakan satu kesatuan dengan Tatanan Kepelabuhanan Nasional. Penetapan lokasi pelabuhan khusus ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/ Walikota.

Dalam beberapa pasal pada PP No. 69 Tahun 2001 ini disebutkan  pentingnya kedudukan pemerintah daerah dimana lokasi pelabuhan khusus berada. Pada Pasal 58 ayat (1) disebutkan bahwa pengoperasian pelabuhan khusus harus berdasarkan izin yang diberikan oleh: Menteri untuk pelabuhan khusus nasional/internasional; Gubernur untuk pelabuhan khusus regional; Bupati/Walikota untuk pelabuhan khusus lokal. Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama pengelola pelabuhan khusus masih menjalankan usaha pokoknya.

[caption id="attachment_325570" align="aligncenter" width="531" caption="Bongkar muat di Palabuhan Khusus Tanjung Bakau (dok. Jamal)"]

1401020827144356429
1401020827144356429
[/caption]

Jadi tidak ada alasan bagi pihak PT. AAL dalam mengelola Pelabuhan Khusus Tanjung Bakau mengabaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara. Apalagi sebelum pendirian pelabuhan khusus, pemerintah daerah memiliki keterkaitan erat dalam persyaratan administrasi baku. Meliputi  akte pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, izin usaha pokok dari instansi terkait, akte/sertifikat penguasaan tanah, proposal rencana kegiatan, memiliki penetapan lokasi pelabuhan khusus.

Pelabuhan khusus juga disyaratkan mendapat rekomendasi dari pejabat pelaksana fungsi keselamatan pelayaran teknis yang terdiri dari: rencana induk pelabuhan, tata letak dermaga, gambar konstruksi bangunan pokok (denah, tampak, dan potongan), gambar hidrografi, topografi, dan ringkasan laporan hasil survei mengenai pasang surut dan arus, hasil survei kondisi tanah, hasil kajian keselamatan perlayaran termasuk alur pelayaran dan kolam pelabuhan.

Persyaratan lain yang juga menjadi mutlak adalahbatas-batas wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik-titik koordinat geografis. Serta   kelayakan/kajian lingkungan.

Pemerintah daeah sebagai perpanjangan pemerintah pusat, berkewajiban untuk meneliti dan menganalisa, keabsahan keberadaan Pelabuhan Khusus Tanjung Bakau milik PT. AAL. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan Dan Infokom, Kabupaten Mamuju Utara wajin untuk menapat informasi yang detail tentang aktifitas kepelabuhan di Tanjung Bakau.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun