Mohon tunggu...
Taufik AAS P
Taufik AAS P Mohon Tunggu... Penulis - jurnalis dan pernah menulis

menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemkab. Mamuju Utara Perlu Membuat Regulasi Terkait Aktivitas PT. Tanjung Sarana Lestari dan Pelabuhan Khusus Tanjung Bakau Milik PT. AAL?

26 Mei 2014   02:46 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:07 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 69 Tahun 2001, Tentan Kepelabuhanan, disebutkan dalam Bab XI, tentang Pelabuhan Khusus, disebutkan bahwa  lokasi pelabuhan khusus merupakan satu kesatuan dengan Tatanan Kepelabuhanan Nasional. Penetapan lokasi pelabuhan khusus ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/ Walikota.

Dalam beberapa pasal pada PP No. 69 Tahun 2001 ini disebutkan  pentingnya kedudukan pemerintah daerah dimana lokasi pelabuhan khusus berada. Pada Pasal 58 ayat (1) disebutkan bahwa pengoperasian pelabuhan khusus harus berdasarkan izin yang diberikan oleh: Menteri untuk pelabuhan khusus nasional/internasional; Gubernur untuk pelabuhan khusus regional; Bupati/Walikota untuk pelabuhan khusus lokal. Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama pengelola pelabuhan khusus masih menjalankan usaha pokoknya.

[caption id="attachment_325570" align="aligncenter" width="531" caption="Bongkar muat di Palabuhan Khusus Tanjung Bakau (dok. Jamal)"]

1401020827144356429
1401020827144356429
[/caption]

Jadi tidak ada alasan bagi pihak PT. AAL dalam mengelola Pelabuhan Khusus Tanjung Bakau mengabaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara. Apalagi sebelum pendirian pelabuhan khusus, pemerintah daerah memiliki keterkaitan erat dalam persyaratan administrasi baku. Meliputi  akte pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, izin usaha pokok dari instansi terkait, akte/sertifikat penguasaan tanah, proposal rencana kegiatan, memiliki penetapan lokasi pelabuhan khusus.

Pelabuhan khusus juga disyaratkan mendapat rekomendasi dari pejabat pelaksana fungsi keselamatan pelayaran teknis yang terdiri dari: rencana induk pelabuhan, tata letak dermaga, gambar konstruksi bangunan pokok (denah, tampak, dan potongan), gambar hidrografi, topografi, dan ringkasan laporan hasil survei mengenai pasang surut dan arus, hasil survei kondisi tanah, hasil kajian keselamatan perlayaran termasuk alur pelayaran dan kolam pelabuhan.

Persyaratan lain yang juga menjadi mutlak adalahbatas-batas wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik-titik koordinat geografis. Serta   kelayakan/kajian lingkungan.

Pemerintah daeah sebagai perpanjangan pemerintah pusat, berkewajiban untuk meneliti dan menganalisa, keabsahan keberadaan Pelabuhan Khusus Tanjung Bakau milik PT. AAL. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan Dan Infokom, Kabupaten Mamuju Utara wajin untuk menapat informasi yang detail tentang aktifitas kepelabuhan di Tanjung Bakau.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun