Mohon tunggu...
fadhilatus safriana
fadhilatus safriana Mohon Tunggu... Guru - Pencari Ilmu

Semoga menjadi orang yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Harus Direvisi?

4 Oktober 2019   04:34 Diperbarui: 4 Oktober 2019   10:49 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari kecil saya hidup di Indonesia, disuatu negara yang aman . Akan tetapi pada bulan September ada fenomea yg terjadi, yang membuat pertumpahan darah Tapi pada saat itu, mengapa itu semua bisa terjadi? Para rakyat bertanya tanya . Masalah ini membuat para mahasiswa turun tangan langsung, karena ingin membatalkan Revisi Undang Undang , karna dianggap tidak sesuai . 

Para Mahasiswa berpikiran bahwa Revisi Undang-Undang KPK akan membuat kinerja kpk semakin melemah. Dari 15 sampai 26 tentang masalah tersebut, karena terlalu banyak maslaah dalam pasar pasal tersebut otomatis semua yang sudah di sahkan oleh KPK akan di hentikan, secara tidak langsung presiden tidak menetapkan calon yang sudah termasuk KPK. 

Pasal 12 Ayat (3) hilangnya kewenangan KPK dalam penyelidikan dan penuntutan. Akibatnya korupsi akan di ada dimana dimana, soalnya sekarang saja tidak di revisi, banyak pejabat yg korupsi, apalagi sudah di revisi? Habis uang negara karena dikorupsi semua oleh pejabat pejabat besar. Seharunya orang yang korupsi itu di beri hukuman yg sesuai dengan apa yang dilakukannya. Karena jika tidak, Indonesia bisa menjadi negara KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) seperti zaman dahulu. Dimana banyak rakyat yang tidak mendapatkan hak haknya . 

Saya tak mengerti apa yang membuat para DPR bisa seperti ini. Dan semoga dengan aksi dari mahasiswa tersebut bisa membuka jalan pikir para DPR, dan membuka pintu hatinya bahwa apa yang di lakukan itu merugikan banyak orang .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun