Lesti kemudian menuntut agar dia dibawa kembali ke rumah orang tuanya setelah insiden kekerasan itu. Namun, permintaan tersebut justru membuat emosi Rizky bergejolak hingga berujung pada perilaku kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.
Lesti mengabarkan bahwa keesokan paginya Rizky Billar menarik serta membanting Lesti di lantai kamar mandi. Lesti mengaku dipukul hingga jatuh ke lantai kamar mandi. Ia mengaku sempat dilempar menggunakan bola billiard namun gagal karena Rizky terpeleset.
Lesti kemudian membuat laporan terhadap Rizky yang terdaftar sebagai LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Ia melaporkan Rizky Pasal 4 UU No 23 tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Â
Hasil investigasi mengarahkan polisi untuk mengamankan barang bukti berupa perangkat seluler dan pengawasan video rumah. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang hadir saat KDRT mulai merebak, termasuk saksi yang dipanggil ke mimbar. Sampai saat ini ada dua saksi yang diperiksa, yakni dua pembantu rumah tangga.
Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan hasil Visum et Repertum atas nama Lesti Kejora. Visa et repertum dapat digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dari hasil obturasi terungkap bahwa Lesti mengalami penggumpalan darah di bagian depan lehernya disertai pembengkakan, penggumpalan darah, dan nyeri. Semoga segera, kedua pihak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Konflik merupakan realitas sosial yang sering terjadi di masyarakat. Konflik dan ketidaksetaraan muncul tidak hanya dalam masyarakat kapitalis dan proletar tetapi juga dalam semua struktur sosial seperti keluarga, organisasi, militer, dan negara serta di semua bidang kehidupan termasuk bisnis, urusan sosial, budaya, agama, dan keamanan.
Kekerasan dalam rumah tangga adalah contoh konflik keluarga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi hal yang tabu di masyarakat Indonesia. Terlalu banyak kasus yang tertunda di pengadilan.
Untuk membela hak-hak para korban dan memperjuangkannya, negara juga mendirikan banyak aktivis dan organisasi hak-hak perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan perlunya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat.
Kita dapat menelaah dan melihat bagaimana teori konflik Dahrendorf, yang berpendapat bahwa konflik dapat muncul dari penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, berlaku pada situasi-situasi yang disebutkan di atas. Sejalan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut, Rizky Billar memiliki kewenangan atas Lesti Kejora sebagai istrinya, yang mendorongnya untuk melakukan tindakan kekerasan terhadapnya. Tindakan ini menunjukkan bagaimana Rizky Billar menggunakan kekuatannya untuk menaklukkan istrinya dengan cepat.
Di sisi lain, dengan melaporkan kejadian kekerasan ini ke polisi, Lesti Kejora telah menunjukkan bagaimana tindakan dan perlawanannya terhadap tindakan yang diberikan oleh suaminya Lesti telah ditangani secara hukum. Tindakan ini menunjukkan bahwa Lesti memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah dan menolak tindakan suaminya.
Laporan polisi Lesti Kejora mengisyaratkan bahwa dia ingin menarik perhatian suaminya atas apa yang telah dia lakukan dan berharap ini akan menyebabkan dia berubah sehingga dia tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan. Keputusan yang dibuat oleh Lesti memberikan bukti yang mendukung teori Dahrendorf, yang mengklaim bahwa tidak semua konflik menghasilkan perpecahan tetapi juga perubahan dan kemajuan sosial.