Mohon tunggu...
Ade Ratmadja
Ade Ratmadja Mohon Tunggu... Bandung Barat Foundation -

Rayat biasa....

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sepenggal Catatan KP-KBB

25 Mei 2018   13:04 Diperbarui: 25 Mei 2018   13:20 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Sepenggal Catatan Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KP-KBB) ".

Pada bulan Juni 2018 ada dua momen penting di Kabupaten Bandung Barat:

1. Pilkada KBB 2018/ pilkada serentak

2. Memperingati Hari Jadi KABUPATEN BANDUNG BARAT ke 11 Tahun tanggal 19 Juni 2018.

Sepenggal catatan: Aspirasi Masyarakat dan terbentuknya Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KP-KBB).

Sejalan dengan bergulirnya semangat reformasi, masyarakat Kabupaten Bandung telah menulis pemekaran dari Kabupaten Bandung sejak tahun 1998. Namun demikian secara riil, wacana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi 2 (dua) kabupaten telah muncul sejak tahun 1999. Hal tersebut ditandai dengan adanya surat permohonan Bupati KDH Tingkat II Bandung yang waktu itu dijabat oleh H.U. Hatta Djatipermana, S.IP. kepada Ketua DPRD Tingkat II Bandung yang diketuai oleh H. Obar Sobarna.

Surat dengan nomor 135/1235/Tapem tanggal 22 Juni 1999 itu berisi permohonan persetujuan pemekaran wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Bupati memohon kepada pimpinan beserta anggota DPRD kiranya dapat mengabulkan dan mendukung atas terselenggaranya rencana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Padalarang (sekarang Kabupaten Bandung Barat). 

Surat permohonan dari pemerintah Kabupaten Bandung tersebut disambut positif oleh DPRD Kabupaten Bandung dengan diterbitkannya surat keputusan DPRD Daerah Tingkat II Bandung Nomor 5/1999/12/07 tentang persetujuan awal DPRD terhadap pemekaran wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.

Namun kemudian pada penghujung tahun 1999 (23 Desember 1999), ketua DPRD Kabupaten Bandung melayangkan surat Nomor 135/1499/ PU tentang pemekaran Kabupaten Bandung yang isinya antara lain: "kami sampaikan bahwa proses awal yang sedang di tempuh oleh pemerintah daerah (sesuai UU No. 5/ 74), agar ditangguhkan/dihentikan, demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan selanjutnya sesuai dengan UU No. 22/ 1999". 

Dalam perkembangan selanjutnya sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, sebagian kecil wilayah Kabupaten Bandung yaitu Kota Administratif Cimahi ("secara de facto") ditingkatkan statusnya menjadi pemerintah kota yang wilayahnya terdiri dari 3 (tiga) kecamatan yaitu, Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Tengah dan Kecamatan Cimahi Selatan.

Dengan memperhatikan situasi dan kondisi seperti itu, maka rencana pemekaran Kabupaten Bandung semakin tertunda. Secara de jure pemerintah kota Cimahi menjadi daerah otonom baru kemudian setelah dikeluarkannya Undang--Undang nomor 9 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001.

Memang pada awalnya Kotif Cimahi dimasukan sebagai sebagian dari wilayah Kabupaten Padalarang (Kabupaten Bandung Barat) bahkan rencananya akan dijadikan sebagian ibu kota Kabupaten Bandung Barat. Mengingat upaya ke arah pembentukan Kabupaten yang baru itu, bersamaan waktunya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi bentuk Wilayah Kota Administratif, maka alternatif peningkatan status Kotif Cimahi menjadi Kota Cimahi merupakan prioritas.

Dengan demikian, dasar pertimbangannya lebih bersipat teknis administratif dibandingkan politis. Setelah isu Kotif Cimahi menjadi Kota Otonom secara de facto terpisah dari Kabupaten Bandung, tuntunan pemekaran Kabupaten Bandung mencuat kembali ke permukaan sejalan dengan dibukanya ruang publik untuk mengaspirasikan kehendak membentuk daerah otonom baru yang di jamin oleh Undang--Undang Nomor 22 tahun 1999.

Tuntutan pemekaran wilayah Kabupaten Bandung, dilihat dari kondisi geografisnya oleh beberapa kalangan dinilai dapat dipahami sebab wilayah Kabupaten Bandung cukup luas (2.324.84 km2) dengan letak wilayah mengelilingi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Selain itu, jumlah penduduk Kabupaten Bandung pun cukup banyak, berdasarkan sensus tahun 2002 sebanyak 4,3 juta jiwa.

Berangkat dari kondisi itulah, pada tanggal 9 Agustus 1999 berkumpul tokoh--tokoh masyarakat Bandung Barat membentuk Forum Pendukung percepatan pemekaran Bandung Barat yang di ketuai Drs. H. Endang Anwar, setahun kemudian (tahun 2000 / 2001) secara berturut-turut terbentuklah Forum Peduli Bandung Barat yang diketuai oleh Asep Suhardi.

Forum Pemuda Bandung Barat yang diketuai oleh Eman Suleman . S.E. Forum Bandung Barat Bersatu yang dipimpin oleh H. Zaenal Abidin, BC.HK., Drs. Nu'man Abdul Hakim, Drs. Ade Ratmadja, Asep Suhardi, Asep Ridwan Hermawan,S.Ag. Drs. Wawan Riswandi, Djuanda Ridwan, Bagja. Selain itu, pergerakan ini didukung pula oleh beberapa tokoh PNS Seperti: Drs. H. Pandji Tirtayasa, M.Si., Drs. H.Megahari Pudjiharto, M.Si., Drs. Donny Widiawan MS , Drs. Wahdan , Drs. Yan Suryana Warman, Msi, dr. Yusuf, Teddy Sulaksana, dan tokoh pendukung pemekaran lainnya.

Memasuki awal tahun 2003 / 2004 isu pembentukan Kabupaten Bandung Barat kembali mengemuka. Tercatat 49 aspirasi dari berbagai elemen masyarakat disampaikan pada Pemerintah Kabupaten Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung yang intinya merupakan tanggapan terhadap isu pemekaran Kabupaten Bandung.

Mengingat tujuannya satu, yakni sama--sama memperjuangkan pembentukan Kabupaten Bandung Barat yang otonom, maka untuk menyatakan visi dan misi mereka, yaitu seluruh LSM / ormas melebur menjadi satu wadah perjuangan yang diberinama Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KP-KBB).

Terbentuknya KP-KBB itu terjadi pada bulan nopember tahun 2002 dengan akta notaris, ketua umumnya adalah Drs. H. Endang Anwar. Katua Harian KP-KBB H. Zaenal Abidin dengan susunan kepengurusan KP-KBB antara lain ( susunana pengurus KPKBB terpisah dalam lampiran khusus ). Kemudian setelah dibentuknya Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (selanjutnya disingkat KP-KBB), maka sebagai langkah awal perjuangan KP-KBB menyusun kajian akademik.

Excekutive Summary : Kajian membahas analisis kelayakan pembentukan Kabupaten padalarang (Kabupaten Bandung Barat) relatif terhadap Kabupaten Bandung Soreang dan Kota Cimahi dengan menggunakan 7 syarat kreteria, 19 indikator dan 43 sub indikator berdasarkan PP No 129 tahun 2000.

Hasil sementara nilai Kabupaten Padalarang ( Kabupaten Bandung Barat ) adalah 2,242, Kabupaten Bandung Soreang adalah 5,600 dan Kota Cimahi 2,042 dengan nilai minimal kelulusan adalah 4,193, dari hasil tersebut sementara dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Padalarang ( Kabupaten Bandung Barat ) layak berdiri sebagai pemerintahan tersendiri terpisah dari Kabupaten Bandung dengan tanpa mematikan bekas induk daerah. 

Selanjutnya KP-KBB menggodog visi dan misinya dalam bentuk naskah isi DEKLARASI. Visi misi yang tertuang dalam naskah deklarasi itu berhasil disusun dan diDEKLARASIKAN bersama seluruh elemen masyarakat Bandung Barat bertempat di gedung Diklat Keuangan Gadogangkong Kecamatan Ngamprah, isi DEKLARASI ditandatangani bersama. Ketua Panitia Deklarasi KP-KBB ialah Drs. Ade Ratmaja ( dipilih hasil keputusan rapat pleno KP-KBB).

Adapun isi naskah 'Deklasi" itu:

1. Siap berjuang untuk mewujudkan wilayah Bandung Barat menjadi daerah otonom dari wilayah Kabupaten Bandung

2. Menunutut percepatan kepada Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk segera memproses terwujudnya Kabupaten Bandung Barat dari wilayah Kabupaten Bandung.

3. Menentang segala bentuk provokasi yang akan menghambat perjuangan masyarakat Bandung Barat dalam upaya mewujudkan berdirinya Kabupaten Bandung Barat.

4. Siap melakukan upaya--upaya dialogis dengan DPRD Kabupaten Bandung, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPR RI, dan Pemerintah Pusat untuk segera memproses Kabupaten Baru (Kabupaten Bandung Barat) dari wilayah Kabupaten Bandung.

5. Siap melakukan upaya--upaya politis dan pengarahan massa apabila dalam proses pembentukan tersebut mengalami hambatan akibat rekayasa politik.

6. Tetap berpegang teguh kepada Komitmen Politik Masyarakat Bandung Barat untuk bersatu, berjuang, dalam mencapai tujuan terwujudnya masyarakat Bandung Barat yang sejahtera, mandiri, maju dan demokratis melalui slogan: "Semoga perjuangan kita bersama mendapat ridho dari Allah SWT"

Dalam perkembangan berikutnya, ternyata tidak hanya LSM / ormas yang tergabung dalam Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB). Tapi juga 6 perguruan tinggi terkemuka di Bandung seperti : UNPAD, ITB, STPDN, UPI, UNPAS, UNJANI & beberapa ormas lannya dilibatkan oleh Pemerintah Kab Bandung diikut sertakan dalam kajian penataan wilayah untuk proses pemekaran yang dipimipin Ketua Tim kajian akademik dari Konsorsium Perguruan tinggi UNPAD yang di ketuai DR. Dede Mariana dalam proses kajian kewilayahan menuju proses pembentukan Kabupaten Bandung Barat di provinsi Jawa Barat.

Beberapa organisasi kemasyarakatan yang dilibatkan seperti ormas / lsm, tokoh masyarakat dan tokoh agama , antara lain:

Kol. Pur. H. Herman Ibrahim

( Pemerhati Otda). KP-KBB : Drs. H .Endang Anwar, Drs. Ade Ratmadja, H. Zaenal Abidin BcHk, Drs. Bagja, Drs. Wawan Riswandi, Asep Suhardi, Tommy Menrofa , SH.

Forum 14 Kecamatan yang dipimpin Drs. Djamu Kertabudi, Drs. Maman S Sunjaya, Drs. Jalaludin dkk. Gerakan Penyelamat Bandung Barat (GPBB) yang dipimpin Hardi Sumarno, Budi Hermansyah dkk.

Pusat Pos Bantuan Hukum Forum 14 yang dipimpin Ermayadi, Dowal H.Simanungkalit dkk.

Forum Masyarakat Pengembang Cihampelas yang dipimpin Dani Ramdani, S.Sos, Indra Agustina, ST.

Generasi Muda Bandung Barat yang dipimpin Beben Fathurohman, ST, Dian Suhendar dkk.

Wahana Jaring Aspirasi Terpadu (wajit) yang dipimpin Haris Bunyamin, Kustiwa Kartawiria dkk.

Forum Mahasiswa Bandung Barat yang dipimpin Dede Ramandani,

Forum Gabungan Masyarakat Bandung Barat yang dipimpin Yono Maryono, Ali Kurniawan, S.Ag.

Forum Masyarakat Batujajar yang dipimpin Tatang Gunawan dkk, (Formas). Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin KH.Syarif Hidayat.

Ormas Persis yang dipimpin Drs.Yudi Wildan Latif.

Ormas Muhamadiyah yang dipimpin Drs.Unang Abidin S.

Diktani Kabupaten Bandung yang dipimpin Maman Abdurahman, M. Rahmat, Gagan Wirahma dkk.

Asosiasi BPD yang dipimpin Maman Suparman, Ir.Dody, DR. Toto.

Asosiasi LKMD yang dipimpin Gunawan Rasyid, Aub Ahmudin.

Apdesi Kabupaten Bandung yang dipimpin H. Ipin Arifin, Ir. H. Subagyo,

Proksida Tani yang dipimpin Saeful Bahri, Asep Suparman.

Matlaul Anwar yang dpimpin Drs. Asep Wahyu Fs, Drs. Yan S, Drs.Dian Herdian.

Rukun Wartawan yang dipimpin Ayi.

BMW yang dipimpin Rahmat.

Iwafa yang dipimpin Wawan,

Cerdas Yang dipimpin Yopi Amad Sofian, Deden Rustian.

Foster yang dipimpin Drs. Ahmad Dedi Abidin, Iwan Supriatna,

Master yang dipmpin Suhaemi Noor.

Porum Peso yang dipimpin Dra .Ayi Juarsah P.Dion, Didin Khaerudin, dan yang lainnya.

( 19 Juni 2018 Met Hari jadi KBB ke 11 tahun )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun