Mohon tunggu...
Ersa Novalia Rahmadhani
Ersa Novalia Rahmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuapan Uang dalam Pemilihan Umum dan Pandangan Agama Islam

16 Mei 2024   21:12 Diperbarui: 16 Mei 2024   21:15 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyuapan dalam pemilu merupakan masalah serius yang merusak integritas demokrasi dan mengancam keadilan serta transparansi dalam proses pemilihan. Di banyak negara, termasuk Indonesia, penyuapan dianggap ilegal dan tabu oleh masyarakat serta menjadi tantangan besar dalam menjaga keutuhan demokrasi. Dalam konteks agama Islam, penyuapan bukan hanya pelanggaran hukum namun juga pelanggaran moral dan etika yang jelas dilarang dalam ajaran agama.

Penyuapan dalam pemilu mencakup berbagai bentuk, seperti pemberian uang tunai, barang, atau janji-janji layanan kepada pemilih atau pejabat untuk mempengaruhi hasil pemilihan. Di Indonesia masih banyak ditemui hal tersebut. Namun, dampaknya terhadap hasil pemilu tergolong masih rendah. Banyak pemilih yang disuap bukanlah pemilihan yang loyal terhadap kandidat. Pemilih ini mungkin menerima uangnya, namun memilih kandidat yang lain. Adapun dampaknya yang merugikan bagi pemerintahan yaitu:

1. Kualitas Kepemimpinan Menurun : Pemimpin yang terpilih melalui praktik penyuapan cenderung tidak kompeten atau tidak memiliki komitmen untuk melayani masyarakat dengan baik. Mereka lebih mungkin memprioritaskan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang mendukung mereka secara finansial.

2. Kepercayaan Publik Terkikis: Ketika pemilih mengetahui bahwa pemilu dicurangi melalui penyuapan, kepercayaan mereka terhadap proses demokrasi dan institusi pemerintahan akan menurun. Ini bisa menyebabkan apatisme politik dan penurunan partisipasi pemilih.

3. Ketidakadilan Sosial : Kandidat yang tidak memiliki sumber daya untuk melakukan penyuapan akan mengalami ketidakadilan. Praktik ini menciptakan arena politik yang tidak setara, di mana uang menjadi penentu utama kemenangan, bukan kemampuan atau visi untuk kemajuan masyarakat.

Dalam pandangan Islam tentang Penyuapan melarang secara tegas. Dalam ajaran Islam, penyuapan dikenal dengan istilah (risywah), yang didefinisikan sebagai segala bentuk hadiah atau pemberian yang diberikan untuk mendapatkan keputusan atau tindakan yang tidak adil atau tidak pantas. Ajaran Islam mengutuk risywah karena beberapa alasan sebagai 

1.Larangan dalam Al-Qur'an menekankan pentingnya keadilan dan melarang segala bentuk ketidakadilan, termasuk penyuapan. Surah Al-Baqarah ayat 188 menyatakan: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

2. Hadis Nabi Muhammad SAW: Nabi Muhammad SAW dengan tegas mengutuk penyuapan dalam berbagai hadis. Salah satu hadis yang terkenal adalah: "Allah melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap serta orang yang menjadi perantara." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

3. Etika dan Moralitas: Islam mengajarkan pentingnya integritas, keadilan, dan kebenaran. Penyuapan bertentangan dengan nilai-nilai dasar ini karena melibatkan kecurangan, ketidakjujuran, dan ketidakadilan.

Terdapat konsekuensi atau hukuman Penyuapan Menurut Islam bahwasannya semua perbuatan manusia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Penyuapan dianggap sebagai dosa besar yang akan mendatangkan hukuman di akhirat jika tidak bertaubat dan memperbaiki kesalahan.

Sedangkan dalam negara-negara yang menerapkan hukum Islam atau yang terinspirasi oleh nilai-nilai Islam, penyuapan dianggap sebagai kejahatan yang harus dihukum dengan tegas. Hukuman ini dapat berupa sanksi finansial, hukuman penjara, atau tindakan lain yang bertujuan untuk mencegah praktik ini. Di Indonesia penyuapan mendapatkan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun