Mohon tunggu...
177fidellyamarchyaherianto
177fidellyamarchyaherianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya berasal dari Malang dan berkuliah di Universitas Muhammadiyah Malang dengan jurusan Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ketika Hukum Tidak Berlaku : Menyoroti Pelanggaran Perang Dalam Konflik Modern

9 Januari 2025   02:29 Diperbarui: 9 Januari 2025   02:29 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konflik bersenjata modern mengacu pada bentuk -- bentuk kekerasan bersenjata kontemporer yang ditandai oleh keterlibatan aktor negara dan non -- negara, penggunaan teknologi canggih, dan kompleksitas geopolitik. Dalam konteks Hukum Humaniter Internasional, konflik bersenjata modern diatur untuk membatasi dampak perang terhadap manusia, terutama mereka yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran, seperti warga sipil dan pekerja bantuan kemanusiaan 

Konflik bersenjata di Suriah, yang dimulai pada tahun 2011 adalah salah satu contoh paling kompleks dari konflik bersenjata modern. Konflik ini dimulai sebagai protes damai terhadap pemerintahan Presiden Bashar al -- Assad pada Maret 2011, protes ini berkembang menjadi konflik bersenjata setelah pemerintah merespons dengan kekerasan. Konflik ini semakin rumit karena adanya keterlibatan antara aktor non -- negara, negara -- negara besar, dan kelompok teroris internasional.

 Adapun beberapa aktor yang terlibat dalam konflik ini yaitu Pemerintah Suriah, kelompok oposisi, kelompok teroris internasional, koalisi internasional, dan kurdi. Adanya beberapa pelanggaran perang dalam Konflik Suriah dikarenakan mereka melakukan serangan udara pada fasilitas kesehatan di Idlib oleh pasukan pemerintah, penggunaan senjata kimia Pemerintah Suriah dituduh menggunakan senjata kimia di Ghouta pada tahun 2013 dan di Douma pada tahun 2018 karena ini melanggar Konvensi Senjata Kimia dan HHI, pada konflik ini juga di laporkan adanya penyiksaan dari pemerintah maupun kelompok oposisi dan mengeksekusi tawanan perang tanpa adanya pengadilan yang adil, lebih dari 13 juta orang mengungsi karena melanggar hak -- hak warga sipil untuk hidup dengan aman dan bermartabat, pekerja bantuan juga sering menjadi target dalam konflik ini sehingga melanggar prinsip perlindungan pekerja kemanusiaan dalam HHI.

Untuk menghentikan konflik Suriah dan memastikan keadilan bagi para korban, dunia harus mengambil langkah tegas pada konflik ini yang tidak hanya mengatasi akar masalahnya saja tetapi juga menegakkan hukum dengan lebih efektif di tengah dinamika konflik modern. Strategi yang bisa digunakan dalam mengatasi Konflik Suriah dan pelanggaran perang adalah dengan cara menegakkan Hukum Humaniter Internasional, memperkuat Mandat Mahkama Pidana Internasional (ICC) pelaku pelanggaran perang di Suriah baik dari pemerintah maupun kelompok bersenjata harus di adili di ICC serta membentuk tribunal khusus jika ICC masih belum efektif tribunal internasional khusus untuk Suriah dapat dibentuk untuk menangani kasus pelanggaran perang. Dengan adanya dorongan dialog perdamaian yang inklusif membuat semua pihak yang terlibat termasuk pemerintah, oposisi, dan komunitas Kurdi harus dilibatkan dalam negosiasi damai.

Memberikan sanksi terhadap pelanggar hukum dengan cara memberikian sanksi internasional bagi negara -- negara yang mendukung aktor yang melanggar hukum perang, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Karena hal ini maka komunitas internasional harus bersatu dalam menegakkan hukum, perlindungan warga sipil, dan penciptaan perdamaian yang berkelanjutan. Hanya dengan adanya komitmen bersama dan langkah -- langkah konkret, dunia dapat memastikan bahwa tragedi seperti Suriah tidak lagi menjadi bagian dari masa depan umat manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun