Namun satu hal yang pasti penegakan hukum dan politik terkadang tidak bisa dipisahkan karena sejatinya Hukum itu sendiri merupakan produk politik karena dibuat oleh pejabat politik yakni eksekutif dan legislatif, karena itu Penegakan hukum terkadang mengandung Aroma Politik.Â
Namun untuk memberikan efek jerah terhadap pelaku korupsi maka tentunya hukuman yang berat wajib dijatuhkan termasuk hukumat Mati jika memang diperlukan sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam UU Tipikor bahwa Hukuman Mati dapat dijatuhkan kepada Pelaku korupsi dengan syarat tertentu seperti Korupsi itu dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya,Bencana nasional, Krisis Ekonomi atau moneter, korupsi dilakukan meurpakan perbuatan berulang.
selain sanksi atau hukuman menjadi diperberat maka tentunya Perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi untuk memiskinkan akan menjadi hukuman yang harus diberlakukan untuk memberikan efek yang jera (Detterence effect), Karena itu RUU Perampasan Asset Harus segerah disahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H