Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Skandal Korupsi Timah

7 Mei 2024   06:58 Diperbarui: 7 Mei 2024   06:58 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun satu hal yang pasti penegakan hukum dan politik terkadang tidak bisa dipisahkan karena sejatinya Hukum itu sendiri merupakan produk politik karena dibuat oleh pejabat politik yakni eksekutif dan legislatif, karena itu Penegakan hukum terkadang mengandung Aroma Politik. 

Namun untuk memberikan efek jerah terhadap pelaku korupsi maka tentunya hukuman yang berat wajib dijatuhkan termasuk hukumat Mati jika memang diperlukan sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam UU Tipikor bahwa Hukuman Mati dapat dijatuhkan kepada Pelaku korupsi dengan syarat tertentu seperti Korupsi itu dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya,Bencana nasional, Krisis Ekonomi atau moneter, korupsi dilakukan meurpakan perbuatan berulang.

selain sanksi atau hukuman menjadi diperberat maka tentunya Perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi untuk memiskinkan akan menjadi hukuman yang harus diberlakukan untuk memberikan efek yang jera (Detterence effect), Karena itu RUU Perampasan Asset Harus segerah disahkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun