Menditeksi peirlaku korupsi akan sangat memudahkan menciptakan pertimbangan untuk melakukan kalkulasi terkait langka-langka apa yang akan dilakuan terhadap tindakan korupsi yan terjadi, menditeksi kasus korupsi memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pihak terkait potensi korups yang terjadi,
Dan hal ini akan membantu dalam pengambilan keputusan terkait dengan tindakan apa yang akan dilakukan untuk mengatasi korupsi tersebut
Dan tentunya kita memahami betul bahwa terkadang perilaku korupsi terjadi karena kegagalan dalam menditeksi korupsi yang terjadi maupun yang akan terjadi, ketika sebuah kasus korupsi terjadi didalam organisasi maka tentunya diperlukan tindakan bersifat segera  dilakukan untuk mengatasi kasus korupsi tersebut.
Ketiga Response, langkah berikutnyaa dalah Respon, dalam hal menyikapi hasil CRA maka langkah berikutnya adalah bagaimana Respon yang diberikan terhadap kasus korupsi yang terjadi, respon pada dasarnya dibagi menjadi dua yakni lapor dan Penegakan
1. Lapor atau melaporkan adalah pada daasrnya adalah tindakan melaporkan kasus korupsi yang terjadi kepada penegak hukum yang berwenang menangani seperti KPK,kejaksaan, maupu Kepolisian, melaporkan kasus korupsi adalah bagian dari peran serta mayaakat dalam memberantas koruspi.
Melaporkan kasus korupsi merupakan bagian dari Whistle blowing , dan hampir semua organisasi pemerintahan saat ini memiliki sistem whistel blowing atau sistem pengaduan kasus korupsi untuk mendukung dan menindak perilaku korupsi yang terjadi demi mewujudkan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) didalam organisasinya.
2. Penegakan, jika kasus korupsi telah dilaporkan maka langkah berikutnya adalah penegakan , yakni menegakkan hukuman kepada siapapun yang melanggar atau melakukan tindak pidana korupsi, penegakan hukum tentunya bersifat pidana, dimana pelaku akan disanksi berupa hukuman penjara dan denda atas perilaku korupsi yang dilakukkannya.
Temasuk dalam organisasi jika terjadi perilaku korupsi maka sanksi pidana dapat diberlakukan bahkan sanksi pemecatan kepada pelaku kasus korupsi. penegakan hukum tetunya adalah upaya untuk menciptakan sistem yang kuat sehinggah orang takut untuk melakkan korupsi.
Edi abdullah/Widyaiswara LAN RI/PAK 915.100057.2018/Ketua DPC Prahipti Kabupaten Pinrang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H