Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mencari Penyebab Korupsi dengan Pendekatan Teori Gone

3 Agustus 2021   14:24 Diperbarui: 3 Agustus 2021   14:43 6718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumberfoto.Kompas.com

"Mencari Penyebab Korupsi, tentunya memiliki penyebab yang beranekaragam, namun semua penyebab berasal dari kegagalan menguasai diri" Lord Edi Abdullah

Korupsi dan integritas dua kata yang sepertinya saling terkait satu sama lain, Perilaku Korupsi yang terjadi saat ini bisa disebabakan oleh berbagai hal, tergantung kacamata dan sudut pandang yang kita gunakan untuk mencari penyebab korupsi itu.

Salah satu teori yang menjelaskan tentang penyebab suatu korupsi dijelaskan dan diperkenalkan oleh Jack Bologne dengan sebutan Teori GONE, menurut Jack Bologne penyeba korupsi dan perilaku korupsi yang melanggar nilai integritas itu sendiri disebabkan oleh Gone.

Apa itu Gone ,Goner merupakan akronimi dari, G (Greed), O (Opportunity), N (Needs), dan E (Exposes), dalam arti korupsi terjadi karena adanya Keserakahan, Kesempatan, Kebutuhan dan Pengungkapan.

Pada pendekatan teori tersebut dijelaskan bahwa Greed atau keserakahan merupakan penyebab orang melakukan korupsi, adanya sikap serakah yang terdapat dan menodai jiwa yang suci menyebabkan seseroang memiliki keserakahan, sikap keserakahan yang tak terkendali inilah yang kemudia bermetamorfosis yang menyebabkan seseroang tidak pernah merasakan kecukupan dalam hidupnya.

Sikap serakah yang berlebihan membuat kita bekerja dnegan menghalalakan berbagai cara termasuk melakukan korupsi demi mencapai tujuan, karena itu meawan sikap serakah ini bisa dilakukan dnegan meningkatka Rasa bersyukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa atas anugrah terindah yang kita milii saat ini.

Faktor kedua yakni Opportunity atau kesempatan terjadinya perilaku korusi karena disebabkan oleh adanya peluang atau kesempatan biasanya peluang dan kesempatan selalu melekat pada jabatan , karena itu jabatan sebenarnya memiliki nilai netral namun yang membuatnya menjadi tidak streil adalah ornag yang duduk dalam jabatan tersebut, kalau dia memiliki integritas maka yakinlah korupsi tidak akan terjadi meskipun kesempatan ada,

Dan sebagai kesimpulan korupsi terjadi karena adanya kesempatan menutup kesempatan adalah jalan terbaik untuk menghadapi korupsi yang disebabkan oleh kesempatan, yang ketiga adalah Needs atau kebutuhan, penyebab korupsi karena adanya kebutuhan ,bisa saja korupsi terjadi karena kondisi kebutuhan disisi lain Gaji yang diperoleh tidak cukup untuk menutupi pengeluaran dan gaya hidup karena itu perlu membedakan antara kebutuhan dan gaya hidup atau keinginan.

Penyebab korupsi yang terkahir disebabkan oleh Eksposes yakni hukuman terhadpa pelaku korupsi Rendah hal inilah yang kemudian terekspos dan bisa menjadi alibi pembenaran dan perhitunggan seseorang melakukan korupsi karena menganggap keuntungan yang diperoleh dari korupsi lebih besar dibandingkan penderitaannya atau hukumannya jika ketehauan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun