Perbincangan mengenai Pelakor sangat marak kita dengarkan hari ini ,setelah sebelumnya dunis sosmed dihebohkan dengan ulah seorang wanita yang diketahui bernama Ovie melempari ratusan jta uang kepada seorang wanita yang bernama Nila rahmaniar yang dianggap sebagai Palakor yang merebut hatu suamiya yang bernama Dendy (tribunnews Tulungagung 19/2/2018) bahkan artikel dokompasiana terkait masalah pelakor menjadi artikel utama pilihan.
Sebelumnya kasus serupa menimpah selebritis dimana putri pengusaha faisal  harris melabtrak artis cantik Jennifer dunk, karena menganggap Jennifer telah mengambil/dan merebut ayahnya, dan ,menyakini bahwa jenifer dunk menjadi wanita ketiga dalam kehidupan rumah tangga orang tuanya.
Istilah pelakor merupakan akronim dari Perebut laki orang, dalam hal ini tentunya pelakor ini ditujukan kepada wanita yang telah merebut suami seorang wanita yang telah menikah dengan jalan menjalin hubungan, kata Pelakor tentunya belum terdapat dalam kamus bahasa Indonesia karena istilah ini hadir seiring dengan perkembangan zaman.
Pelakor atau Perebut Laki orang tentunya ditujukan kepada subjek wanita ,dan istilah ini tidak ditujukan kepada pria, kemudian perbuatan wanita yang merebut laki orang inilah yang bisa dianggap sebagai perbuatan yang tidak etis dan kurang bermoral, karena perbuatan tersebut mampu memberikan dampak yang besar pada kehidupan rumah tangga seseorang.
Pelakor akan menjadi perusak mahligai sebuah rumah tangga, pelakor tentunya memiliki kekuatan yang begitu dahsyat yang akan mampu membuat seorang pria akan melupakan istri dan anak-anaknya.
Pelakor dan Wil tentunya berbeda, kalau WIL merupakan akronim dari Wanita idaman lain ,sedangkan pelakor merupakan akronim perebut laki orang, baik pelakor maupun Wil keduanya merupakan perbuatan yang tidak dibernarkan dalam kehidupan masyarakat yang berbudaya yang menjunjung tinggi normal moral dan agama, karena kedua perbuatan tersebut mampu menghancurkan kesucian ikatan sebuah mahligai pernikahan.
Menjadi pelakor atau Wil memang tidak dilarang daalam hukum positif Indonesia tidak ada konsekwensi pidana kecuali melakukan hubungan perzinahan pasal 284 KUHP mempidanakan seorang pria maupun seorang wanita yang telah terikat dengan buah perkawinan kemudian melakukan hubungan perzinahan maka keduanya bisa dipidana penjara minimal 9 bulan.
Pasal inilah yang bisa menjerat perbuatan Pelakor maupun WIL. Jika seorang istri memergoki sanga suamu bersama Wilnya tengah melakukan hubungan perzinahan.
Namun tentunya membuktikan hubungan perzinahan ini sangat sulit sekali apalagi jika pelakor melakukannya ditempat tertentu seperti apartemen maupun hotet, karena itu jarang sekali wanita yang menjadi pelakor maupun Wil atau Wis (wanita simpanan) diseret kemeja hijau karena membuktikan pasal 284 KUHP sangat sulit , karena itu pelakunya biasanya bisa dijerat kalau mereka tertangkap tangan.
Misalnya digerebek atau digeledah disebuah kamar dan mereka dalam kondisi tidak berpakaian dan ditemukan bukti lain seperti misalnya maaf" Sperma ditempat tidur atau seprei. Karena itu membawah pelaku pelakor maupun wil kemeja hijau hanya bisa dilakukan jika dalam keadaan tertangkap tangan,Â
Yang menarik kita perhatikan adalah Perbedaan pelakor dan wil , jika pelakor biasanya sang wanita yang agresif dalam hal ini, pihak wanita yang bertindak sebagai pelakor yang memiliki peranan besar yang membuat seorang pria beristri jatuh dalam pelukannya dengan menempuh berbagai cara melalui godaan dan bujuk rayu serta cinta.