Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Remisi Bagi Koruptor Adalah Keadilan Hukum Namun Bagi Masyarakat Adalah Ketidakadilan

18 Maret 2015   07:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:29 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto;www.rmol.co

Wacana Pro Kontra Propemberian Remisi yg direncanakanakan dilakukan oleh kementerian hukum dan Ham Yasonna Laolydengan mempertimbangkan aspek hukum bahwa resmisi adalah Hak setiap terpidana atau warga binaan

Ditengah merebaknya wacana pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi para Narapidana Korupsi yang mendapatkan penentangan dari berbagai pihak khususnya lembaga yg konsen dipemberantasan korupsi seperti KPK, ICW

Meskipun mendapatkan abanyak tekan dan penentagan dari berbagai Pihak terkait Pemberian Remisi bagi para Narapidana Kasus korupsi namun keputusan menteri Hukum dan Ham Yassona tetap akan berencana memberlakukan pemberian Remisi Bagai para Narapidana kasus korupsi tersebut dan keputusannya ini mengacuk

Pada peraturan perundang-undangan terkait dengan pemberian Remisi yang diatur dalam pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 PP Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga binaan Pemasyarakatan. Dari pasal tersebut menggariskan bahwa syarat pemberian Remisi bagi warga binaan/Narapidana ada dua yaitu Berkelakuan baik dan Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

selain harus memenuhi syarat diatas yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan maka diberikan syarat khusus lagi yaitu bersedia bekerjasama dengaan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tidak pidana yg dilakukannya (justice collaborator)

jika seorang terpidana kasus korupsi menjadi justice collaborator maka kewajiban berikutnya adalah melaksanakan putusan pengadilan jika menghukumnya untuk membayar lunasdenda dan uang pengganti kerugian Negara akibat dari perbuatan kasus korupsi yg dia lakukan setelah itu Remisi baru bisa di berikan .

Aspek keadilan Dimasyarakat

Dari berbagai alasan Hukum yg dijadikan rujukan kementarian hukum dan Ham untuk memberikan Remisi bagi para narapidana kasus korupsi , jika kita mencermati maka alasan tersebut memang merupakan alasan yg mendasar sesuai dengan peraturan perundang undangan demi tercapainya kepastian hukum.

Namun disisi lain tujuan dari suatu hukum bukan hanya untuk menciptakan kepastian akan tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan hal ini disampaikan Presiden Jokowidodo kepada Menteri Hukum dan Ham untuk berhati hati dalam melakukan tindakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun